JawaPos.com – Bareskrim Polri saat ini sedang menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana dan memblokir aliran uang para affiliator dugaan penipuan berkedok investasi ilegal, lewat trading binary.
Lantas apa itu PPATK?. PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang, sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes).
PPATK didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama dengan negara-negara lain, memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang.
Sementara, dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai empat fungsi. Pertama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, kedua pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK, ketiga pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, dan keempat analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Saat ini untuk mengungkap investasi ilegal berkedok trading binary option, Bareskrim Polri telah menggandeng PPATK. Setidaknya dari hasil kerja sama tersebut polisi sudah menetapkan 26 tersangka yang terkait investasi ilegal tersebut.
Editor : Kuswandi
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link