JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Pada Masa Idul Fitri Tahun 2021. Aturan itu dibuat untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Menhub mengatakan, atas dasar itu kebijakan ini akhirnya dibuat. Mengingat juga untuk efektivitas vaksinasi Covid-19 yang saat ini tengah dilaksanakan pemerintah.
’’Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,’’ ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (4/4).
Larangan mudik itu berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat tetap diimbau agar tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Kemenhub pun terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian serta lembaga terkait, TNI-Plori, dan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan kebijakan ini.
’’Jadi, kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,’’ tegas pria yang juga pernah menjadi pasien Covid itu.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link