Kereta Bandara Soekarno-Hatta
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merupakan provinsi yang pertama mengajukan permohonan penerapan status PSBB setelah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dikeluarkan pada 3 April 2020.
“Sudah (disetujui). DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. (Suratnya) sudah ditandatangani tadi malam,” kata Busroni.
Surat persetujuan status PSBB untuk Provinsi DKI Jakarta akan dikirimkan Kementerian Kesehatan hari ini kepada Gubernur DKI Jakarta. Soal waktu dan mekanisme pelaksanaan status PSBB diserahkan kepada keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Baru hari ini (dikirim). Kan administrasi tetap jalan. Nah kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan melaksanakan. Itu izin secara prinsip sudah tertulis dikirimkan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan. Monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan. Sebab secara izin sudah diberikan,” jelas Busroni.
Dalam surat persetujuan tersebut, lanjutnya, Menteri Kesehatan meminta dalam penerapan status PSBB di DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama jajarannya tetap fokus pada keselamatan masyarakat dari pandemi wabah Covid-19.
“Tetap fokus pada nyawa manusia. Itu saja. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk. Pesannya itu. Nomor satu adalahnya masyarakat diselamatkan,” tegas Busroni.
TAGS : Terawan Agus Covid-19 PSBB Virus Corona
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70166/Menkes-Terawan-Setujui-Permohonan-PSBB-DKI-Jakarta/