JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memahami isi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). “Saya mohon BPJS khususnya dan Kemenkes, serta pihak-pihak terkait untuk segera mempelajari, mendalami UU ini. Tidak harus semuanya, tapi bagian-bagian yang memang berkaitan dengan tugas pokok,” ujarnya dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan secara virtual, Rabu (14/10).
Dia pun meminta BPJS, Kemenkes, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya segera mengaplikasikan ketentuan baru demi kemaslahatan masyarakat Indonesia. Sebab, menurutnya UU itu memiliki maksud yang baik.
“Ini tugas utama kita dan segera mengantisipasi agar membuat langkah-langkah ke depan bagaimana UU itu bisa dilaksanakan, diterapkan sesuai semangat UU tersebut,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya juga telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi bangsa Indonesia. Di mana hal itu dituangkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Amanat untuk melaksanakan UU tersebut khususnya jaminan kesehatan telah diberikan pada PT Askes yang ditunjuk sebagai BPJS Kesehatan per Januari 2014 sebagaimana tercantum dalam UU 24/2011,” tambah Muhadjir.
Kembali lagi ke UU Ciptaker, ia menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa jiwa UU ini adalah untuk menyiapkan lapangan pekerjaan yang luas kepada masyarakat. Bukan malah sebaliknya, maka dari itu perlu jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dalam pelaksanaannya.
“Kita tidak bisa hanya memperhatikan mereka yang sudah bekerja dan yang khawatir terancam hak-haknya, khawatir terancam apa yang dia miliki tanpa menghitung juga bahwa masih ada sekian juta WNI yang masih butuh pekerjaan, mencari pekerjaan di sana-sini dan itu jauh lebih emndesak untuk dapatkan perhatian,” tuturnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link