JAKARTA, BALIPOST.com – Desakan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mundur di tengah pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), diserahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah itu.
“Namanya desakan, ada yang menyuruh mundur, ada yang tidak menyuruh mundur. Biarkan saja nanti disikapi sendiri oleh KPK,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (12/10).
Mahfud mengatakan masing-masing lembaga memiliki ukuran atau kapasitas dalam menilai sebuah persoalan. “(Masing-masing) punya ukuran-ukuran sendiri,” kata dia.
Polda Metro Jaya saat ini sedang mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan. Laporan itu muncul dari dumas atau aduan masyarakat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (13/10) setelah ajudan Firli itu tidak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (11/10). “Yang bersangkutan tidak hadir dan memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas dan sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Selain 11 saksi yang telah dimintai keterangan, penyidik Polda Metro Jaya, Kamis ini, kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus pemerasan itu. Materi pemeriksaan adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya adalah SYL, sopir SYL, ajudan SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Pemerasan tersebut diduga terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum diatur dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link