Menkumham Lantik MPPN dan MKNP Periode 2019-2022

by

in
Menkumham Lantik MPPN dan MKNP Periode 2019-2022

Menkumham, Yasonna Laoly

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly melantik Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Pusat Notaris (MKNP) periode 2019-2022.

Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan tugas dan tanggung jawab MPPN serta MKNP dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan perlindungan terhadap notaris sangatlah berat. Terlebih, saat ini di seluruh Indonesia jumlah notaris mencapai 17.856 orang yang tersebar di 514 kabupaten/kota dengan jumlah akta yang dibuat per tahun mencapai 5 juta akta.



“Saudara-saudara dituntut untuk dapat memastikan bahwa perilaku, etik dan akta-akta yang dibuat para Notaris tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal itu, saya minta untuk tegas dan cepat menindak notaris yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Yasonna, Selasa (17/2).

“Namun karena melaksanakan sebagian tugas Menkumham, tetap mengedepankan pembinaan dan bersama-sama Ikatan Notaris Indonesia (INI) mendorong upaya terus menerus melakukan upgrading melalui berbagai pendidikan dan pelatihan agar para notaris dalam melaksanakan profesinya benar-benar profesional dan bermartabat,” kata Yasonna menambahkan.

Baca juga.. :

Dia menjelaskan notaris memiliki peran yang sangat besar dalam mendukung roda perekonomian nasional, penataan lembaga swadaya masyarakat dan partai politik.

Selain itu, notaris juga diminta untuk berpartisipasi aktif dalam Making Indonesia 4.0, dimana birokrasi digital yang dilakukan Kementerian/Lembaga terkait secara besar-besaran dan menyeluruh di segala sektor, telah membuat business process menjadi lebih sederhana, cepat, mudah dan murah.

Notaris juga harus berperan aktif adalah mendukung kebijakan pemerintah dalam proses pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau Online Single Submission (OSS) dan upaya penataan badan usaha menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hingga semua badan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini semua sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian dan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB), yang antara lain starting business,” ujarnya.

Yasonna menjelaskan akhir-akhir ini banyak pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh notaris. Dalam rangka meminimalisir pelanggaran-pelanggaran terhadap notaris baik kode etik maupun peraturan perundang-undangan, maka perlu memperketat pengawasan terhadap notaris baik melalui penguatan kelembagaan maupun pengenaan sanksi.

“MPPN dan MKNP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris secara dinamis harus melakukan perbaikan mekanisme pemeriksaan menjadi lebih cepat dan sederhana serta menghasilkan putusan yang dapat memberikan efek jera kepada para notaris,” kata dia.

Dia pun menyampaikan ucapan selamat kepada MPPN dan MKNP yang baru saja dilantik dan berharap diberikan kekuatan serta kemudahan dalam melaksanakan tugas pengawasan serta pembinaan terhadap notaris Indonesia.

“Hanya dengan kemampuan dan pengetahuan serta kerjasama vertikal, maka pengawasan dan pembinaan ke seluruh wilayah akan dapat dilaksanakan dengan baik, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dunia usaha,” ungkapnya.

Dari nama-nama yang dilantik menjadi MPPN dan MKNP terdapat nama-nama pejabat di lingkungan Kemenkumham yakni, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto menjadi MPPN, Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni Ginting menjadi MPPN dan MKNP serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar menjadi MPPN dan MKNP.

TAGS : Menkumham Yasonna Laoly Notaris

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59478/Menkumham-Lantik-MPPN-dan-MKNP-Periode-2019-2022/