Thursday, January 21, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Menkumham Pastikan Presiden Tidak Teken UU MD3

February 19, 2018
in News
3 min read
0
SHARES
1
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Menkumham Pastikan Presiden Tidak Teken UU MD3

Gedung DPR/MPR

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani revisi Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disepakati rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 lalu.

“Jadi Presiden cukup kaget juga, makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan mendandatangani (UU MD3),” kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.

Dalam rapat paripurna DPR pada Senin (12/2), disepakati perubahan ke-2 UU MD3 dengan beberapa perubahan yaitu penambahan jumlah pimpinan yaitu tiga di MPR, satu di DPR, dan satu di DPD, kedua mekanisme pemanggilan paksa terhadap pejabat negara atau masyarakat dengan melibatkan aparat kepolisian.

Namun, meski Presiden tidak menandatangani UU MD3 tersebut, UU tersebut tetap sah mengingat aturan bahwan RUU yang tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui maka RUU tersebut sah menjadi UU.

“UU tanpa ditandatangani kan sah sendiri tapi apapun itu terserah bapak presiden, saya tidak mau ada pikiran bapak presiden seperti itu,” ungkap Yasonna.

ADVERTISEMENT

Terdapat beberapa pasal UU MD3 yang menjadi sorotan publik yaitu Pasal 245 dinyatakan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Selanjutnya Pasal 122, DPR memberikan kewenangan kepada MKD untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dan Pasal 73, DPR memiliki kewenangan memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara paksa dengan ancaman sandera.

“Tapi sudah saya jelaskan latar belakangnya, ini dialognya panjang. Kalau saya tidak menerima ini, mungkin tidak akan ada pengesahan MD3 pada waktu itu jadi dinamika politiknya cepat. Saya katakan OK sebatas `contempt of parlement` dalam mengerjakan tugasnya,” ungkap Yasonna. Namun menurut dia, hak imunitas bukan tanpa batas.

“Harus ada batasan, kemudian anggota DPR dalam menjalankan tugas tidak dapat dituntut pidana harus seizin mahkamah dewan, harus mendapat pertimbangan mahkamah kehormatan dewan karena keputusan MK sebelumya harus dengan persetujuan presiden. Nah mengapa harus melalui pertimbangan? Semoga filternya ada di DPR, supaya semua beban tidak sampai ke presiden, tapi tetap presiden yang buat keputusannya,” jelas Yasonna.

TAGS : UU MD3 Menkumham Presiden

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29445/Menkumham-Pastikan-Presiden-Tidak-Teken-UU-MD3/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Tiang Ginder Tol Becakayu Roboh

Next Post

Kata Setnov, Arief dan Mekeng Sudah Dilaporkan ke Penyidik KPK

Related Posts

Ketua KPCPEN Sebut Gubernur Bali Sudah Keluarkan SE Sikapi PKM Jawa Bali
News

Airlangga Hartarto Sebut PPKM Diperpanjang

January 21, 2021
Revolusi Pariwisata Bermula dari Kebersihan Toilet
News

Cegah Korupsi, Sandi Minta KPK Pelototi Semua Proyek di Kemenparekraf

January 21, 2021
Ini, Daftar Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020
News

Ini, Daftar Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020

January 21, 2021
Next Post

Kata Setnov, Arief dan Mekeng Sudah Dilaporkan ke Penyidik KPK

Bekisting Tol Becakayu Roboh, 7 Pekerja Korban

Puluhan Tentara Irak Tewas di Kirkuk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Segmen MPV topang lebih dari separuh penjualan Toyota selama 2020

Segmen MPV topang lebih dari separuh penjualan Toyota selama 2020

2 days ago
KKP Fokus Garap Budidaya Lobster Dalam Negeri

KKP Fokus Garap Budidaya Lobster Dalam Negeri

24 hours ago
Sisi Menarik 5 Zodiak Ini Seolah Jadi Magnet Untuk Dapatkan Cinta

Ketahui 5 Zodiak yang Paling Mudah Stres Ketika Hadapi Masalah

3 days ago
Bank BPD DIY dan UPN Perkuat Kerjasama – KRJOGJA

Bank BPD DIY dan UPN Perkuat Kerjasama – KRJOGJA

20 hours ago
Sindir Trump, Rihanna Bergaya Seksi Sambil Membawa 2 Kantong Sampah

Sindir Trump, Rihanna Bergaya Seksi Sambil Membawa 2 Kantong Sampah

4 hours ago
LSM Datangi DPRD Bali, Minta Kejelasan Pembangunan Bandara Bali Utara

LSM Datangi DPRD Bali, Minta Kejelasan Pembangunan Bandara Bali Utara

1 day ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Airlangga Hartarto Sebut PPKM Diperpanjang

Suzuki New Carry PU punya wajah baru, harga mulai Rp152 jutaan

Sindir Trump, Rihanna Bergaya Seksi Sambil Membawa 2 Kantong Sampah

Cegah Korupsi, Sandi Minta KPK Pelototi Semua Proyek di Kemenparekraf

Jokowi Ungkap Tiga Industri yang Akan Terus Bertahan

Ini, Daftar Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020

Trending

Gara-gara Covid-19, Total Pendapatan Pekerja Hilang Rp 374,4 Triliun
Ekonomi

24 Juta Pekerja Kehilangan Separuh Jam Kerja, Ratusan Triliun Lenyap

January 21, 2021

JawaPos.com – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, wabah pandemi Covid-19 telah membatasi aktivitas...

DAS Indonesia buka dua diler baru Jeep

DAS Indonesia buka dua diler baru Jeep

January 21, 2021
Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan, XL Axiata Perkenalkan Zero Touch Operation

Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan, XL Axiata Perkenalkan Zero Touch Operation

January 21, 2021
Ketua KPCPEN Sebut Gubernur Bali Sudah Keluarkan SE Sikapi PKM Jawa Bali

Airlangga Hartarto Sebut PPKM Diperpanjang

January 21, 2021
Suzuki New Carry PU punya wajah baru, harga mulai Rp152 jutaan

Suzuki New Carry PU punya wajah baru, harga mulai Rp152 jutaan

January 21, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • 24 Juta Pekerja Kehilangan Separuh Jam Kerja, Ratusan Triliun Lenyap
  • DAS Indonesia buka dua diler baru Jeep
  • Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan, XL Axiata Perkenalkan Zero Touch Operation
  • Airlangga Hartarto Sebut PPKM Diperpanjang
  • Suzuki New Carry PU punya wajah baru, harga mulai Rp152 jutaan

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!