JawaPos.com – Polemik minyak goreng masih belum usai membuat masyarakat geram. Pasalnya, minyak goreng ini merupakan komoditas strategis industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak dari sisi aspek sosial dan ekonomi.
Untuk menjamin ketersediaan dan menjaga kestabilan harga minyak goreng curah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri. “Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (21/3).
Kata dia, Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkannya pada harga eceran tertinggi (HET).
“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” jelas Agus.
Pemerintah melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Sementara itu, BPDPKS menetapkan harga acuan keekonomian (HAK) minyak goreng curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Credit: Source link