JawaPos.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ada 75 industri minyak goreng sawit (MGS) terlibat dalam menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah (MGC) bersubsidi bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka juga telah mendapat nomor registrasi dan berkontrak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Mereka wajib memproduksi dan mendistribusikan MGC kepada masyarakat, termasuk usaha mikro dan kecil,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Minggu (10/4).
Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS. Saat ini, baru 55 dari 75 perusahaan industri peserta program yang telah mulai memproduksi minyak goreng sawit curah bersubsidi. Sementara 20 perusahaan lain belum sama sekali memulai produksi dalam program ini.
“Diantara 55 perusahaan yang telah mulai berproduksi, realisasi jumlah produksinya bervariasi,” ujarnya.
Sebagian perusahaan mampu memenuhi jumlah yang ditargetkan, namun sebagian lain masih jauh dari harapan. Karena itu, berbagai upaya pembinaan dan pengawasan dilakukan agar perusahaan industri memenuhi komitmen mereka untuk menyalurkan minyak goreng sawit curah dalam jumlah yang ditargetkan.
Dalam upaya pengelolaan dan pengawasan produksi serta distribusi MGC, Kemenperin menginisiasi penggunaan teknologi informasi yang dinamakan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). “Tujuannya agar mempermudah pelaku industri sekaligus untuk menjaga transparansi dan akutabilitas kepada masyarakat sehingga tercipta good governance,” ujarnya.
Credit: Source link