Menteri Agama RI Fachrul Razi
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Agama Fachrul Razi menunaikan Zakat, Infak dan Sedekahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Karena dalam kondisi pandemi serta menjalankan protokol pencegahan Covid-19, pembayaran zakat oleh menteri agama kali ini dilakukan secara online melalui video conference pada Jumat (15/5).
Pembayaran zakat oleh Menteri Agama ini diterima secara langsung oleh Ketua Baznas, Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA. CA.
“Dalam situasi sekarang ini, peran dan kontribusi zakat harus mengisi tempat terdepan untuk memperkuat jaring pengaman sosial di tengah pandemi Covid-19. Saya menghimbau kepada umat Islam yang telah wajib berzakat agar segera menunaikan kewajibannya,” ujar Menteri Fachrul dalam sambutannya, Jumat (15/5).
Ketua Baznas, Bambang Sudibyo menyampaikan apresiasi kepada Menteri Agama beserta jajarannya yang memberikan teladan kepada rakyat Indonesia khususnya kaum muslim, untuk membayarkan zakat lebih awal, mengingat di tengah masa pandemi global Covid-19 ini, banyak saudara sesama yang membutuhkan.
“Terima kasih kepada Menteri Agama Bapak Fachrul Razi beserta jajaran petinggi Kementerian Agama yang menunaikan kewajiban zakatnya melalui Baznas, meskipun dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi komunikasi,” ujarnya.
“Masyarakat Indonesia kembali diberikan teladan seorang pemimpin muslim bagi masyarakat untuk membersihkan harta yang dimiliki. Ini juga menjadi bukti Menteri Agama menunjukkan perhatian bahwa Baznas merupakan badan pengelola zakat milik negara yang kredibel, professional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah umat. Semoga langkah ini juga diikuti oleh segenap masyarakat Indonesia khususnya yang beragama muslim untuk segera menjalankan kewajiban zakatnya,” sambung Bambang.
Zakat dari Menteri Agama ini, lanjut Bambang akan disalurkan melalui program-program aksi Baznas dalam rangka membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19, baik melalui aksi bantuan kesehatan maupun bantuan sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak. Baznas menjamin pemanfaatan Zakat, Infak, dam Sedekah dilakukan tepat sasaran dan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama masa Pandemi, Baznas telah menjalankan beberapa program seperti penyaluran bantuan Alat Pelindung Diri untuk tim medis, serta ikut memberikan edukasi ke masyarakat dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Tak hanya itu, untuk masyarakat yang terdampak secara ekonomi, Baznas juga menggelar program Cash for Work, pembagian Paket Logistik Keluarga dan Bantuan Tunai Mustahik,” jelasnya.
Dalam kegiatan pembayaran zakat tahun 1441 H secara online ini, tak hanya Menteri Agama saja yang membayarkan zakat ke Baznas. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid juga dalam kesempatan yang sama menunaikan zakat secara online yang diterima langsung oleh Ketua Baznas.
Hadir mendampingi dalam video conference Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Tarmizi Tohor, serta jajaran direktur di lingkungan Ditjen Bimas Islam.
TAGS : Menteri Agama Lembaga Baznas
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72380/Menteri-Agama-Tunaikan-Zakat-Lewat-Baznas/