JawaPos.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengizinkan komisaris BUMN rangkap jabatan. Tapi rangkap jabatan komisaris ini diperbolehkan jika berada di perusahaan selain BUMN.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/20/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir mengubah sejumlah ketentuan rangkap jabatan lewat aturan yang ditetapkan pada 9 Oktober 2020 tersebut. Dijabarkan dalam Bab V Huruf A mengenai Rangkap Jabatan poin 1 dikatakan, dewan komisaris dan dewan pengawas dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.
Kemudian poin 2 dikatakan, bagi dewan komisaris dan dewan pengawas yang merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, wajib memenuhi presentase kehadiran dalam rapat dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN selama satu tahun paling sedikit 75 persen kehadiran, sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem atau insentif kinerja bagi yang bersangkutan.
Selain itu, pada Huruf B yakni Larangan Rangkap Jabatan poin 1 disebutkan, anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkan sebagai dewan komisaris/atau dewan pengawan BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.
Selanjutnya poin 2 disebutkan, anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan.
“Kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN,” bunyi aturan Huruf B Larangan Rangkap Jabatan.
Selanjutnya, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang memangku jabatan rangkap, jika masa jabatannya sebagai anggota dewan komisaris atau dewan pengawas berakhir karena hukum, sejak saat anggota dewan komisaris atau dewan pengawas lainnya atau anggota direksi atau RUPS/Menteri mengetahui perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud.
Perlu diketahui, ketentuan komisaris BUMN rangkap jabatan di perusahaan selain BUMN tidak diatur dalam poin khusus dalam aturan sebelumnya. Di anturan sebelumnya, larangan komisaris rangkap jabatan komisaris utamanya ada di Bab V Huruf A soal Larangan Rangkap Jabatan angka 1.
Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN/perusahaan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan pada salah satu jabatan jika terpilih.
Ketentuan ini tidak berlaku apabila pengangkatan anggota dewan komisaris/dewan pengawas dilakukan dalam rangka pengawasan BUMN/perusahaan dalam program penyehatan berdasarkan penugasan khusus dan Menteri.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link