JawaPos.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons kekeliruan informasi yang tersebar di berbagai sosial media terkait syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Terdapat beberapa informasi yang harus diketahui oleh masyarakat khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak sepenuhnya dana JHT hanya dapat dicairkan pada usia 56 tahun. Namun, ada beberapa kebijakan bagi para pekerja yang sudah lama menjadi peserta.
Bagi para peserta aktif selama 10 tahun, dapat mencairkan 30 persen dari dana JHT-nya untuk perumahan dalam hal ini pembelian uang muka rumah dan pengembangan atau renovasi rumah. Selain itu sebesar 10 persen dapat digunakan untuk kebutuhan lain penunjang masa hari tua.
“Nggak harus 56 tahun. Artinya, dia punya manfaat layanan tambahan. Bisa mendapat kesempatan uang rumah kredit dan renovasi degan KPR yang lebih rendah pada umumnya,” kata Ida dalam Podcast Deddy Corbuzier, Jumat (18/2).
Ia pun menegaskan, dana JHT dapat dicairkan ketika para peserta sudah meninggal dunia atau cacat tetap. Bagi yang sudah meninggal dapat dicairkan dan diserahkan oleh ahli warisnya.
“Ada gambar pocong yang seram datang ke kantor lalu ada wajah saya disana seolah-olah saya seperti Tuhan yang menentukan,” tuturnya.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link