JawaPos.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengingatkan pentingnya orang tua mengawasi anak dalam menggunakan media sosial. Sebab, tak sedikit kejahatan terjadi bermula dari dunia maya.
Hal itu menyusul terjadinya kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun oleh 3 orang laki-laki di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, setelah berkenalan lewat media sosial Facebook.
’’Saya sangat geram dan sedih terhadap kekerasan seksual yang dialami anak usia 12 tahun di Natuna. Saya sangat mengharapkan, para orang tua dan pendidik dapat mengawasi anak dalam menggunakan internet,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
Bintang mengatakan, anak usia 5–18 tahun merupakan pengguna aktif internet. Anak bisa menemukan informasi apa saja dari internet, baik yang positif dan negatif. Karena itu, anak perlu pendampingan dan pengawasan dari orang tua agar tidak tersesat dalam menyerap informasi.
Dia menegaskan, anak perlu mengerti informasi apa yang layak dikonsumsi, bagaimana melindungi data pribadi di internet, memilih dan memilah informasi yang benar dan baik, serta berguna bagi dirinya sendiri.
’’Kasus-kasus kekerasan seksual berbasis online sangat mendukakan kita semua, apalagi terjadi pada anak. Kekerasan seksual ini harus kita cegah bersama, jangan membiarkan anak menjadi konsumen konten negatif di internet. Perlu etiket berinternet bagi anak, dan saya harap orang tua menunjukkan kepeduliannya,” imbuhnya.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link