Ilustrasi wanita kenakan cadar
Den Haag, Jurnas.com – Larangan untuk mengenakan penutup wajah, termasuk burka, di tempat-tempat tertentu mulai diberlakukan di Belanda. Aturan itu sudah berjalan sejak Kamis (1/7).
“Menutupi wajah dengan kain, topeng, atau helm saat berada di sekolah, fasilitas kesehatan, transportasi umum, dan institusi-institusi pemerintah kini dilarang,” kata Kementerian Dalam Negeri Belanda dalam sebuah pernyataan.
Disebutkan bahwa Staf di tempat-tempat itu akan meminta orang-orang yang menutupi wajah untuk menunjukkan wajah mereka.
Jika mereka tak mematuhinya, mereka akan diminta untuk meninggalkan tempat itu, dan jika mereka menolak pergi, maka pihak berwenang akan turun tangan dan akan memberikan denda.
Harian Belanda, Algemeen Dagblad, menyebutkan bahwa pelanggaran larangan itu akan memicu denda setidaknya USD165.
Umat Muslim setempat pun menyatakan kekhawatiran terhadap meningkatnya serangan ke umat Muslim, khususnya keperempuan yang mengenakan burka.
Amnesty International menentang larangan itu yang dianggap membatasi kebebasan beragama.
Partai Nida Belanda, yang didirikan oleh umat Islam, mengatakan siap menanggung denda yang dikenakan ke para perempuan yang memilih mengenakan burka.
Dilansir dari Anadolu, saat ini diperkirakan sekitar 150 wanita di Belanda mengenakan burka.
TAGS : Burka Belanda Penutup Wajah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56897/Menutup-Wajah-di-Belanda-Dilarang-Umat-Muslim-Khawatir/