Sukoyo (batik hijau) Koordinaror Nasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT
Jakarta, Jurnas.com – Wakil Pimpinan Komite I DPD RI, Fachrul Razi dinilai tak paham tentang Dana Desa, sehingga melontarkan kritik soal Dana Desa secara membabi buta, cenderung destruktif, dan tanpa arah yang jelas.
Lebih menyedihkan lagi, kritik itu disampaikan ketika Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar sedang ikut berjibaku dalam perang melawan Pandemi Covid-19.
“Kita prihatin seorang pejabat publik melontarkan kritik Dana Desa tanpa pemahaman yang benar. Selain tidak etis karena Menteri Desa PDTT sedang ikut berjibaku dalam perang melawan pandemi Covid-19, kritikan itu juga salah alamat,” ujar Koordinaror Nasional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Sukoyo di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Menurut Sukoyo, kritikan Fachrul Razi tak akan melenceng andai saja dia paham apa itu Dana Desa dan bagaimana pemanfaatan serta prosedurnya. Padahal sebagai anggota DPD, sudah seharusnya Fachrul Razi memahami secara mendalam dan utuh soal Dana Desa.
Sukoyo menjelaskan, kewenangan untuk mengatur penyaluran Dana Desa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa adalah Kementerian Keuangan. Sedangkan Kementerian Desa PDTT memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan Dana Desa itu sendiri.
Kata Sukoyo, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar telah melaksanakan tugas sesuai mandat yang diberikan padanya, dan sejak awal telah bergerak cepat melaksanakan kebijakan Presiden Jokowi dalam hal mengatur penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
Hal tersebut, jelas Sukoyo, dibuktikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai penegasan dari Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Aturan ini agar Dana Desa dapat segera digunakan untuk mengatasi masalah ekonomi masyarakat Desa di tengah pandemi Covid-19 melalui program Padat Karya Tunai Desa dan pemberian Bantuan Sosial.
Lebih jauh, Sukoyo menjelaskan, data penyaluran Dana Desa per Tanggal 9 April 2020, dari 74.953 Desa yang telah tersalur sebanyak 25.031 Desa di 294 Kabupaten/Kota senilai 9.883.322.258.872,- dan telah memenuhi persyaratan terdapat 39.855 Desa atau 53% dari jumlah Desa.
Syarat pencairan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019, antara yaitu adanya Peraturan Bupati atau Walikota Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati/Walikota dan Peraturan Desa Tentang APBDesa.
“Hingga kini, Perbup/Perwali tentang Pembagian dan Penetapan Dana Desa sudah mencapai 411 Kabupaten/Kota, Surat Kuasa pemindahbukuan dari Kepala Daerah mencapai 376 kabupaten,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Sukoyo memahami adanya keprihatinan senator dari Aceh tersebut, bahwa Dana Desa harus cepat disalurkan sekaligus meminta supaya melakukan pengawasan, terutama di tingkat pemerintah Kabupaten/Kota, lantaran persyaratan regulasi teknis penyaluran Dana Desa terdapat di Kabupaten/Kota.
Sejauh ini, lanjut Sukoyo, peran Pendamping Desa sudah maksimal, baik dalam konteks fasilitasi dan advokasi stakehokde terkait dan masyarakat Desa dalam menyusun APBDesa maupun APBDes perubahan agar dapat memanfaatkan Dana Desa untuk antisipasi dan penanganan bencana non alam Covid 19 sesuai regulasi yang berlaku.
“Dengan adanya Posko Relawan Desa Lawan Covid-19 di Desa-desa yang didanai dari Dana Desa, kita harapkan jadi pemantik sikap solidaritas, kepedulian dan gotong-royong di antara warga Desa sebagaimana amanat Gus Mentri selama ini,” tuntas Sukoyo
TAGS : Dana Desa Abdul Halim Iskandar Pimpinan DPD RI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70398/Menyedihkan-Wakil-Ketua-Komite-I-DPD-Tak-Paham-Dana-Desa/