Supriyadi SH kuasa hukum dari BT. (Foto : Jurnas/ist).
Jakarta, Jurnas.com- Kasus Meikarta memulai babak baru. Bartholomeus Toto (BT) minggu lalu telah melaporkan Edi Dwi Soesianto (EDS) ke Polrestabes Bandung. Dasar pelaporan adalah fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Edi Dwi Soesianto terhadap Bartholomeus Toto.
Saat dikonfirmasi hal diatas kepada pengacara BT, Supriyadi, SH, MH. Membenarkan terkait laporan tersebut. “Betul kami telah melaporkan Edi Dwi Soesianto terkait keterangan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 UU KUHP, dimana Edi Dwi Soesianto dalam persidangan Tipikor Bandung atas terdakwa Billy Sindoro dkk yang terbuka untuk umum tanggal 14 Januari 2019 sudah memfitnah klien kami,” ungkap Supriyadi melalui pesan yang diterima jurnas.com, baru-baru ini.
“Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada pihak penyidik kepolisian, bahwa pengakuan Edi Dwi Soesianto yang menyatakan bahwa klien kami telah mengetahui, menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp. 10.5 Milyar kepada Neneng Hasanah Yasin (mantan Bupati Bekasi) adalah fitnah,” sambung Supriyadi.
Disampaikan Supriyadi, kliennya sangat terpukul dengan status tersangka dari KPK akaibat tudingan tersebut. Ia merasa nama baiknya telah dicemarkan.
“Jelas nama klien kami dicemarkan di hadapan publik. Dan klien kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan memperoleh keadilan. Sebetulnya mantan sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari, juga sudah membantah bahwa dia pernah menerima uang tunai sebesar Rp. 10.5 Milyar dari klien kami dan dia juga membantah telah menyerahkan uang sebesar Rp. 10.5 Milyar kepada Edi Dwi Soesianto,’terang Supriyadi.
“Saya tidak mengerti mengapa selama ini tidak ada pihak yang mau meneliti lebih
jauh terhadap kejanggalan tuduhan kepada klien kami. Harusnya dilakukan Audit Forensik keuangan terhadap PT Lippo Cikarang Tbk pembuktian sangat mudah,” papar Supriyadi.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59436/Merasa-Difitnah-Soal-Meikarta-BT-Laporkan-EDS-ke-Polisi/