Ini merupakan denda administratif terbesar berdasarkan undang-undang negara tersebut tentang premi yang tidak sah dan representasi yang menyesatkan, menurut badan tersebut, dikutip dari Kyodo, Selasa (12/3).
Baca juga: Denda miliaran dolar jika peraturan CAFE AS terbaru diterapkan
Pembayaran tersebut ditetapkan sebesar 3 persen dari penjualan produk atau layanan yang bersangkutan, dan kendaraan-kendaraan dari pabrikan otomotif ini memiliki harga yang relatif tinggi.
Badan tersebut mengatakan katalog Mercedes-Benz memperlihatkan bahwa beberapa model GLA dan GLB dilengkapi dengan sistem pendukung keselamatan berkendara padahal sebenarnya ditawarkan sebagai opsi.
Baca juga: Toyota Bayar Denda 16,4 Juta Dolar
Mercedes-Benz Japan Co. meminta maaf dan berjanji untuk memperkuat kepatuhan hukumnya dalam pernyataan yang dirilis di situs resminya.
Pada bulan Desember 2021, badan tersebut memerintahkan perusahaan untuk mengambil tindakan guna memastikan bahwa klaim menyesatkan tidak akan terjadi lagi.
Baca juga: India denda produsen otomotif yang anti-kompetisi
Baca juga: Skandal pengaturan harga suku cadang, perusahaan Jepang kena denda
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Credit: Source link