Aksi kakek cabuli cucu terancam 15 tahun penjara. (Foto : Jurnas/doknet)
Kairo, Jurnas.com – Pemerintah Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap tujuh anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk taipan bisnis atas tuduhan “merusak ekonomi nasional” dan mendanai kelompok “teroris”.
Pengadilan Darurat Keamanan Negara Tertinggi menghukum tiga orang lainnya 10 tahun, sementara membebaskan 14 orang.
Ia memerintahkan bahwa semua terpidana ditempatkan di bawah masa percobaan polisi setelah mereka menjalani hukuman penjara. Putusan dapat diajukan banding.
Mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup termasuk Hassan Malek, seorang pengusaha yang memiliki toko yang mengimpor komputer dan elektronik, dan putranya, Hamza.
Malek ditangkap pada 2015 dalam penggerakan polisi di rumahnya di Kairo Baru. Pihak berwenang mengatakan, mereka menemukan publikasi yang berisi rencana Ikhwanul Muslimin untuk menyerang ekonomi Mesir, memanipulasi nilai pound Mesir terhadap dolar dan melakukan serangan terhadap sektor pariwisata
Malek, yang berada di pengadilan untuk persidangan dan mengenakan pakaian penjara putih, membantah tuduhan itu.
Pemerintahan Presiden Abdel Fattah el-Sisi mendeklarasikan Ikhwan sebagai organisasi “teroris” pada 2014, setahun setelah militer, kemudian dikomandoi oleh Sisi, menggulingkan Mohamed Morsi, presiden pertama yang dipilih secara bebas Mesir dan seorang tokoh senior Ikhwan, mengikuti protes massa menentang kekuasaannya.
Pihak berwenang menuduh kelompok itu menerima dana dari entitas ekonomi, pengusaha dan pendukung untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap institusi negara.
Namun, para aktivis hak mengatakan el-Sisi telah mengawasi tindakan keras tanpa henti terhadap perbedaan pendapat di Mesir sejak pemilihannya tahun 2014.
Mereka yang jadi target waktu itu adalah kelompok Islamis, termasuk anggota Ikhwan, kemudian menjalan ke para pembangkang politik, pengacara hak asasi manusia, wartawan dan lain-lain, kata Human Rights Watch (HRW).
Setidaknya 60.000 orang telah dipenjara karena alasan politik, menurut perkiraan dari HRW.
Keputusan pada Selasa (30/4) datang ketika muncul laporan bahwa pemerintahan Presiden AS Donald Trump, sekutu keamanan el-Sisi, bergerak untuk menunjuk Ikhwan sebagai organisasi “teroris” asing.
El-Sisi membantah memiliki tahanan politik, dan pendukungnya mengatakan langkah-langkah keamanan diperlukan untuk menstabilkan Mesir setelah pemberontakan rakyat 2011.
Dalam kasus terpisah, 34 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada hari Selasa dengan tuduhan termasuk merencanakan serangan bersenjata di Giza dan Alexandria.
TAGS : Mesir Ikhwanul Muslimin Amerika Serikat
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51928/Mesir-Bui-Seumur-Hidup-Tujuh-anggota-Ikhwanul-Muslimin/