JawaPos.com – Distribusi dan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca Batch CTMAV547 dihentikan sementara. Hal itu dimaksudkan untuk pengujian toksisitas dan sterilitas oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai bentuk upaya kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini.
Namun, tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya. Hanya Batch CTMAV547 yang dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM yang kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua minggu.
Batch CTMAV547 saat ini berjumlah 448.480 dosis dan merupakan bagian dari 3.852.000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada tanggal 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO. Batch ini sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.
Lalu terkait dengan laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius yang diduga berkaitan dengan AstraZeneca Batch CTMAV547, Komnas KIPI telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap kelompok batch tersebut dikarenakan tidak cukup data untuk menegakkan diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud.
“Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Karena itu Kemenkes menghimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoax yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu.” kata juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan resmi, Minggu (16/5).
“Penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan dikarenakan vaksinasi Covid-19 membawa manfaat lebih besar,” tambahnya.
Hingga saat ini, berdasarkan data Komnas KIPI belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi Covid-19 diyakini karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Credit: Source link