Sunday, April 18, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Meski Cuti Pekerja Tetap Dibayar Upahnya Kok

March 2, 2021
in Ekonomi
2 min read
Meski Cuti Pekerja Tetap Dibayar Upahnya Kok
2
SHARES
7
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Tersiar isu hak cuti pegawai atau buruh tidak bayar. Hal tersebut dibantah oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengatakan sesuai Undang-undang (UU) Cipta Kerja, pekerja atau buruh tetap dibayar upahnya meskipun melakukan cuti.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menegaskan hal itu tertuang dalam Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang saat ini sudah ditetapkan.

Dinar menjabarkan, pengambilan cuti atau tidak masuk kerja karena berhalangan seperti pekerja sakit, haid, hingga pekerja mengkhitankan anak, tetap dibayar.

“Termasuk cuti karena istirahat, tidak melakukan pekerjaan karena sakit, pekerja perempuan haid selama itu sakit sehingga dia tidak masuk kerja itu tetap dibayar,” ujarnya dalam acara sebuah diskusi, Selasa (2/3).

Dinar menjelaskan di UU Cipta Kerja sebelumnya memang tidak dijelaskan secara rinci. Namun dalam pelaksanaan aturan tersebut, telah dikeluarkan PP yang isinya lengkap mengatur tentang hak cuti yang tetap dibayar.

“Di dalamnya ada anak-anaknya untuk melaksanakan yang isinya seperti itu di PP 36, semuanya ada,” jelasnya.

Aturan hak cuti sendiri tertera pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan hak cuti diatur dalam bab 7 pasal 40. Ayat 1 memang disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan. Tetapi pada ayat 2 berbunyi bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja atau buruh yang berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya atau Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan alasan pekerja atau buruh tidak masuk bekerja dan tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliput, alasan Buruh Kecam Kontrak Kerja 5 Tahun, Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Atau, Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena menikah menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan. Lalu, suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia, dan anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia.

Saksikan video menarik berikut ini:

ADVERTISEMENT

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Setahun Covid-19 di Indonesia, dari 2 Kasus di Kemang Hingga 1,3 Juta

Next Post

Honda CRF250 RALLY hadir dengan berbagai perubahan

Related Posts

Sambut Ramadhan, Bank BPD DIY QUATkan Sedekah Digital – KRJOGJA
Ekonomi

Sambut Ramadhan, Bank BPD DIY QUATkan Sedekah Digital – KRJOGJA

April 18, 2021
Klungkung Garap Potensi Selain Rumput Laut di Nusa Penida
Ekonomi

Klungkung Garap Potensi Selain Rumput Laut di Nusa Penida

April 18, 2021
MD Pictures Kumpulkan Laba Bersih Rp17,3 Miliar – KRJOGJA
Ekonomi

MD Pictures Kumpulkan Laba Bersih Rp17,3 Miliar – KRJOGJA

April 18, 2021
Next Post
Honda CRF250 RALLY hadir dengan berbagai perubahan

Honda CRF250 RALLY hadir dengan berbagai perubahan

Presiden Putuskan Cabut Lampiran Perpres Soal Miras

Presiden Putuskan Cabut Lampiran Perpres Soal Miras

Diduga Banyak Lembaga Terima Dana Bloomberg, Begini Kata Komunitas Kretek – KRJOGJA

Diduga Banyak Lembaga Terima Dana Bloomberg, Begini Kata Komunitas Kretek – KRJOGJA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kisah Sukses Penjual asal Surabaya – JELAZADA

Kisah Sukses Penjual asal Surabaya – JELAZADA

2 days ago
Tren Kaum Adam Suka Memilih Gaya Street Style untuk Tampil Kasual

Tren Kaum Adam Suka Memilih Gaya Street Style untuk Tampil Kasual

3 days ago
Dari Terduga Teroris Ditembak Mati hingga Omzet Pedagang Pasar Tradisional Turun

Dari Terduga Teroris Ditembak Mati hingga Omzet Pedagang Pasar Tradisional Turun

3 days ago
Industri Kelapa Sawit di Tanah Papua Dapat Serap Tenaga Kerja

Industri Kelapa Sawit di Tanah Papua Dapat Serap Tenaga Kerja

6 days ago
Intip Hampers Cantik Berisi 3 Scarf Cantik KAMI Saat Beli Emas

Intip Hampers Cantik Berisi 3 Scarf Cantik KAMI Saat Beli Emas

11 hours ago
Hyundai perkenalkan minivan terbaru bernama Staria

Hyundai perkenalkan minivan terbaru bernama Staria

5 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 1,6 Juta

Ngaku Nabi ke-26, JPZ Diburu Polri dengan Bantuan Interpol

Destinasi Pariwisata Super Prioritas akan miliki wisata otomotif

Sambut Ramadhan, Bank BPD DIY QUATkan Sedekah Digital – KRJOGJA

Klungkung Garap Potensi Selain Rumput Laut di Nusa Penida

Intip Hampers Cantik Berisi 3 Scarf Cantik KAMI Saat Beli Emas

Trending

F1 : Verstappen berjaya di Imola
Automotive

F1 : Verstappen berjaya di Imola

April 18, 2021

18 April 2021 22:33 Pebalap Red Bull Max Verstappen melakukan selebrasi usai memenangi balapan F1 GP Emilia...

6 Juta Bulk Sinovac Tiba, Vaksinasi Lansia Diutamakan Hingga Lebaran

6 Juta Bulk Sinovac Tiba, Vaksinasi Lansia Diutamakan Hingga Lebaran

April 18, 2021
Kebutuhan ASN 2021 Sebanyak 1,3 Juta Orang

Tjahjo Akui Setiap Bulan Masih Ada ASN yang Terpapar Radikalisme

April 18, 2021
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 1,6 Juta

April 18, 2021
Ngaku Nabi ke-26, JPZ Diburu Polri dengan Bantuan Interpol

Ngaku Nabi ke-26, JPZ Diburu Polri dengan Bantuan Interpol

April 18, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • F1 : Verstappen berjaya di Imola
  • 6 Juta Bulk Sinovac Tiba, Vaksinasi Lansia Diutamakan Hingga Lebaran
  • Tjahjo Akui Setiap Bulan Masih Ada ASN yang Terpapar Radikalisme
  • Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 1,6 Juta
  • Ngaku Nabi ke-26, JPZ Diburu Polri dengan Bantuan Interpol

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!