Meski Cuti Pekerja Tetap Dibayar Upahnya Kok

JawaPos.com – Tersiar isu hak cuti pegawai atau buruh tidak bayar. Hal tersebut dibantah oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengatakan sesuai Undang-undang (UU) Cipta Kerja, pekerja atau buruh tetap dibayar upahnya meskipun melakukan cuti.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menegaskan hal itu tertuang dalam Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang saat ini sudah ditetapkan.

Dinar menjabarkan, pengambilan cuti atau tidak masuk kerja karena berhalangan seperti pekerja sakit, haid, hingga pekerja mengkhitankan anak, tetap dibayar.

“Termasuk cuti karena istirahat, tidak melakukan pekerjaan karena sakit, pekerja perempuan haid selama itu sakit sehingga dia tidak masuk kerja itu tetap dibayar,” ujarnya dalam acara sebuah diskusi, Selasa (2/3).

Dinar menjelaskan di UU Cipta Kerja sebelumnya memang tidak dijelaskan secara rinci. Namun dalam pelaksanaan aturan tersebut, telah dikeluarkan PP yang isinya lengkap mengatur tentang hak cuti yang tetap dibayar.

“Di dalamnya ada anak-anaknya untuk melaksanakan yang isinya seperti itu di PP 36, semuanya ada,” jelasnya.

Aturan hak cuti sendiri tertera pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan hak cuti diatur dalam bab 7 pasal 40. Ayat 1 memang disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan. Tetapi pada ayat 2 berbunyi bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja atau buruh yang berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya atau Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan alasan pekerja atau buruh tidak masuk bekerja dan tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliput, alasan Buruh Kecam Kontrak Kerja 5 Tahun, Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

Atau, Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena menikah menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan. Lalu, suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia, dan anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link