JAKARTA, BALIPOST.com – Metode pemungutan suara di 4 wilayah pemilihan, yakni Hong Kong, Frankfurt (Jerman), New York (Amerika Serikat), dan Praha (Ceko), dilakukan perubahan. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (28/12).
“Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terdapat kebijakan pemerintah setempat yang membutuhkan penyesuaian metode pemilihan. Selain itu, juga terdapat penyesuaian jumlah TPSLN karena memperhatikan jumlah TPSLN yang akan melayani jumlah pemilih yang besar,” katanya.
Saat ini, ada tiga metode pemungutan suara yang dilakukan, yakni TPS Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pos.
Ia menjelaskan, untuk metode pemilihan di Hong Kong yang semula ditetapkan 31 TPSLN dan sembilan metode, pos berubah menjadi empat TPSLN dan 36 metode pos dengan total pemilih di Hong Kong adalah sebanyak 164.691 jumlah pemilih.
Keputusan ini diambil atas alasan keamanan rekomendasi dari Konsulat Jenderal Hong Kong. “Direkomendasikan penyelenggaraan pemungutan suara diadakan di 4 TPS untuk 2.000 pemilih dan 162.691 pemilih melalui metode pos,” ujar dia.
Penambahan metode juga terdapat untuk daerah New York. Semula metode yang digunakan adalah 1 pos, 2 TPSLN, dan 2 KSK, kini ditambah menjadi 5 pos, 5 TPSLN dan 5 KSK. “PPLN New York penambahan TPS LN, KSK, dan metode pos,” tambahnya.
Menurut dia, penambahan metode ini tidak diikuti perubahan pemilih, baik dari komposisi pemilih laki-laki dan perempuan.
Adapun total pemilih di dalam negeri maupun di luar negeri 204.807.222 dengan komposisi perempuan pemilih 102.588.719 atau 50,09 persen dan laki-laki pemilih 102.218.503 atau 49,91 persen. Sementara jumlah TPS ada 823.236, terbagi untuk TPS di dalam negeri sebanyak 820.121 dan luar negeri 3.075.
KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link