Ilustrasi hukuman gantung.
Jakarta – Migrant CARE bersama Serikat Buruh Migran Indonesia, Jaringan Buruh Migran dan Human Rights Working Group mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin. Menurutnya tindakan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu hak untuk hidup.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Saudi Arabia dan mempersona non gratakan Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia.
Mereka juga mendesak pemerintah mengerahkan sumberdaya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia dan melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapa pun.
Pada Minggu (18/3) jam 11.30 siang waktu Saudi Arabia, Muhammad Zaini Misrin, buruh migran Indonesia asal Bangkalan, Madura Jawa Timur dieksekusi mati oleh pihak kerajaan.
Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi ini (menyampaikan mandatory consular notification) kepada perwakilan Republik Indonesia.
Eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran HAM, apalagi jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa ia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia.
Pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.
Berdasarkan pembacaan atas proses pemeriksaan hingga peradilan yang memvonis mati hingga proses eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum serta pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial serta pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal.
Menurut pengakuan Muhammad Zaini Misrin yang baru bisa mendapat akses berkomunikasi dengan Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pada November 2008 setelah vonis hukuman mati dijatuhkan. Ia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan terhadap majikannya, sementara dikabarkan ia tidak melakukan hal tersebut
Pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan Mandatory Consular Notification baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan juga pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan.
TAGS : Migrant CARE Arab Saudi Muhammad Zaini Misrin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30813/Migrant-Care–Sebut-Eksekusi-Zaini-Misrin-Langgar-HAM/