JawaPos.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bisa membebaskan dirinyadari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari menyebut, nasibnya yang terjerat dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, kini bergantung pada majelis hakim.
“Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya, pada majelis hakim yang mulia. Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari saat membacakan nota pembelaan (pledoi) secara virtual, Senin (9/8).
Politikus PDI Perjuangan ini mengakui kesalahannya, karena terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19. Dia menyebut, selama terjerat perkara rasuah ini dirinya telah menyusahkan banyak pihak.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini,” ucap Juliari.
Juliari lantas menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, perkara rasuah pengadaan bansos Covid-19 telah menyita banyak waktu Jokowi, di tengah pandemi Covid-19 yang menerpa Indonesia.
“Perkara ini tentu membuat perhatian bapak presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga Tuhan yang maha esa selalu melindungi bapak presiden dan keluarga,” ujar Juliari.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link