Tersangka KPK proyek e_KTP, Miryam Haryani
Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani dinyatakan terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Meski dinyatakan terbukti oleh majelis hakim, Miryam bersikukuh tak melakukan hal tersebut.
Hal itu disampaikan Miryam usai persidangan dengan agenda putusan oleh majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017). Dalam putusanya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Miryam.
Masih tak terima, Miryam justru menuding penyidik KPK, Novel Baswean. Miryam justru menyebut jika Novel yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan Irman dan Sugiharto.
“Sekarang begini, memberikan keterangan tidak benar, ada satu penyidik yang memberikan keterangan tidak benar yaitu Novel Baswedan. Saya akan kejar kemanapun,” ungkap Miryam kepada awak media.
Miryam menyebut jika Novel yang seharusnya dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia pun berencana melaporkan Novel ke polisi lantaran telah memberikan tekanan dan ancaman kepada dirinya.
“Saya akan konsultasi dulu dengan tim hukum saya. Iya, nanti saya kabari ya,” imbuh Miryam.
Soal putusan hakim, Miryam menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerimanya. “Saya secara pribadi keberatan. Nanti saya akan berpikir selama tujuh hari dengan tim lawyer. Nanti dipikir dulu, hukumnya bagaimana,” tandas Miryam.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Pernyataan Miryam yang mengaku ditekan oleh penyidik KPK dinilai hakim justru berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan tiga penyidik saat dihadirkan di persidangan. Dimana saat dilakukan pemeriksaan, Miryam diberikan kesempatan beristirahat dan makan siang oleh penyidik.
Selain itu, Miryam selama empat kali pemeriksaan selalu diberikan kesempatan membaca, memeriksa dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani.
Keyakinan hakim jika Miryam tidak mendapat ancaman atau tekanan dari penyidik diperkuat oleh laporan dan keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani dan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said yang sebelumnya dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK.
TAGS : E-KTP Miryam Haryani
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24690/Miryam-Tuding-Novel-KPK-Berbohong-Saya-akan-Kejar-Kemana-pun/