Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai melaporkan Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin ke MKD DPR
Jakarta, Jurnas.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menindaklanjuti laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan Djoko Tjandra.
Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman mengatakan, MKD DPR akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan pedoman tata beracara sebagaimana ketentuan peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 pasal 8.
“Ketika laporan masuk maka sekretariat akan memverifikasi beberapa hal yang pertama identitas pengadu pribadi atau nama institusi,” kata Habiburokhman, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7).
Kemudian, kata Habiburokhman, sekretariat MKD DPR akan memverifikasi nama anggota DPR atau pimpinan DPR yang dilaporkan serta sejumlah bukti yang diserahkan.
“Kalau hal tersebut ada dan diperiksa dalam waktu tiga hari, jika ada kekurangan maka tim sekretariat akan meminta si pengadu untuk melengkapi dalam waktu 14 hari laporannya,” terangnya.
“Nah dalam waktu 14 hari sudah dilengkapi barulah kami akan menggelar rapat pleno MKD untuk memastikan status kasus ini seperti apa dan apakah lanjut ke persidangan atau tidak,” kata Habiburokhman.
Diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait larangan rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum soal kasus buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga, Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam memiliki kepentingan atas larangan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus buronan Djoko Tjandra itu.
“Jadi dengan demikian saya menduga Pak Azis Syamsuddin punya kepentingan lain. Artinya demi kepentingan rakyat dan demi kepentingan lembaga DPR semestinya mengizinkan rapat, dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain,” kata Boyamin, usai melaporkan Azis ke MKD DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7).
Atas dasar itu, Boyamin melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR untuk mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut. Mengingat, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan rencana rapat gabungan antara Komisi III DPR dengan tiga institusi penagak hukum itu.
“Menghalang-halangi Komisi III melakukan RDP, karena Ketua sudah mengizinkan dan memberikan disposisi kepada Pak Azis. DPR sendiri kan seharusnya tidak menghalang-halangi,” terangnya.
TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Djoko Tjandra MAKI
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75768/MKD-DPR-akan-Tindaklanjuti-Laporan-MAKI-Atas-Azis-Syamsuddin/