Saat ini jenis kendaraan yang mendapatkan insentif khusus adalah mobil berjenis listrik murni, padahal menurut dia, mobil berjenis hibrida juga perlu mendapatkan insentif karena berpotensi meningkatkan populasi mobil ramah lingkungan.
“Harusnya kendaraan-kendaraan yang setengah listrik seperti hybrid maupun plug-in hybrid, seharusnya diberikan insentif non-fiskal juga. Sehingga seluruh daerah di Indonesia, juga bisa menerapkan pemberian insentif-insentif non-fiskal,” kata I Gusti Putu Surya Wirawan dalam seminar di ITB, Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Menurut dia, insentif non-fiskal juga layak diberikan untuk kendaraan bermesin hibrida karena turut berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon. Saat ini baru kendaraan berjenis listrik murni yang mendapatkan keuntungan non-fiskal, misalnya bebas melintasi ruas jalan dengan regulasi ganjil-genap di DKI Jakarta.
Ia berharap para akademisi dan industri bisa duduk bersama untuk mendiskusikan jenis insentif yang bisa diberikan untuk mobil terelektrifikasi. Hasil kajian itu kemudian dijadikan masukan kepada pemerintah untuk merumuskan regulasi terkait mobil ramah lingkungan di masa mendatang.
“Saya berharap juga dari ITB, dari LPIK (Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan) juga buat kajian-kajian insentif. Apakah insentif ini sudah cukup atau belum untuk menumbuhkan ekosistem KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai),” jelas dia.
Ia menambahkan, perkembangan industri otomotif ke sektor ramah lingkungan akan membuka peluang usaha baru yang mampu menyerap tenaga kerja, misalnya industri baterai dan komponen pendukung lainnya.
“Seminar ini diharapkan adanya join study yang bisa menjadi rekomendasi kepada pemerintah dalam merevisi atau menertibkan regulasi baru nantinya,” tegas dia.
Baca juga: Wuling kerja sama dengan Gotion untuk penyediaan baterai EV
Baca juga: BMW Indonesia kenalkan mobil listrik iX di Bimmerfest 2022
Baca juga: Terinspirasi mobil listrik, ICE-µ rilis kaca film Sky Blue RT70 Series
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022
Credit: Source link