JAKARTA, BALIPOST.com – Memiliki modal Rp 10 triliun merupakan persyaratan pendirian bank digital. Hal itu merupakan salah satu ketentuan yang kini masih dalam penyusunan awal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, persyaratan Rp10 triliun itu untuk pendirian bank baru. “Disertai persyaratan eksiting bank digital seperti memiliki kemampuan yang mengelola bisnis bank yang pruden dan berkesinambungan, perlindungan data nasabah,” katanya, Kamis (18/2).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, pendirian bank digital akan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, entitas baru yang akan beroperasi penuh sebagai bank digital. Kedua, transformasi bank konvensional yang sudah beroperasi sebelumnya untuk menjadi bank digital.
Industri perbankan Indonesia dalam beberapa waktu terakhir memang sedang beralih ke perbankan digital. Misalnya, bank swasta terbesar di Tanah Air, PT Bank Central Asia Tbk yang mengakuisisi Bank Royal untuk membentuk bank digital.
Kemudian, PT Bank Jago Tbk, dan rencana-rencana transformamsi bank digital seperti masuknya perusahaan Singapura, Sea Group ke Bank Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE).
“Dari eksisting ke digital, itu harus punya model bisnis yang realistis dan juga paham mitigasi dan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko, termasuk kejahatan siber, perlindungan data nasabah. Dan direksi yang kompetensi di bidang IT itu juga jadi pertimbangan,” ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan peraturan mengenai bank digital masih digodok. Dia berharap naskah peraturan tersebut dapat segera rampung. “Kami meng-adress hal-hal seperti itu dan tentunya akan kami keluarkan seperti yang kita sampaikan. Harapan saya tentu dalam waktu dekat bisa kami atur,” ujar Heru. (kmb/balipost)
Credit: Source link