Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif (Foto: Kalamathana)
Jakarta - Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono tak membantah jika Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif menguasai semua fasilitas pembangunan di daerah kekuasannya. Diduga penguasaan itu sebagai modus untuk meminta uang atau fee proyek kepada para kontraktor.
“Ya seperti itu lah,” ucap Donny Witono saat bersaksi untuk terdakwa Abdul Latif, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/6/2018).
Donny mengaku diminta memberikan uang kepada Abdul Latif. Uang tersebut sebagai fee atas proyek yang dimenangkan olehnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Makanya saya mau memberikan uang,” kata Donny.
Beberapa fasilitas pembangunan dikuasai oleh bupati membuat para kontraktor mengalami kesulitan saat memenangkan lelang proyek. Beberapa fasilitas itu misalnya, armada proyek seperti truk dan alat berat tidak dapat melintas tanpa izin dari bupati. Padahal, kontraktor sangat membutuhkan distribusi barang saat mengerjakan proyek.
“Armada mix kalau tidak diizinkan suplai, proyek itu enggak bisa jalan. Itu seperti makanan utama,” ujar Donny.
Soal permintaan memberikan fee proyek kepada bupati, sambung Donny, disampaikan orang kepercayaan Abdul Latif bernama Fauzan Rifani. Fauzan juga selaku Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Menurut Donny, dirinya terpaksa menyetujui permintaan fee tersebut. Donny mensyaratkan pemberian fee itu agar bupati tidak mempersulit distribusi bahan baku dan alat berat.
PT Menara Agung Pusaka saat itu diketahui memenangkan lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II dan VIP dan super VIP RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017. Dari proyek itu, Fauzan meminta fee sekitar 7,5 persen.
“Tanggal 20 April saya diminta fee oleh Fauzan. Itu setelah saya menang lelang proyek,” tutur Donny.
Lebih lanjut dikatakan Donny, dirinya sempat menawar agar besaran fee diturunkan menjadi 5 persen. Namun, kata Donny, Fauzan menolak penawaran itu.
Namun, Donny mengaku menyerahkan dua bilyet giro kepada Fauzan. Adapun, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.
“Saya minta keringanan karena keberatan. Tapi kata Fauzan enggak bisa, katanya sudah setuju dari awal dan dilaporkan ke Bupati,” tandas Donny.
TAGS : Hulu Sungai Tengah Abdul Latief KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35696/Modus-Bupati-HST-Dapatkan-Fee-Proyek/