TKI Ilegal
Jakarta – Wacana moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia dinilai tidak efektif. Alasannya, selama ini masih banyak TKI yang berangkat ke Negeri Jiran, tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mengatakan, berdasarkan sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri, TKI yang berangkat ke Malaysia hanya 8.000 orang. Sementara data Ditjen Imigrasi mencatat ada 28.000 TKI di Malaysia.
“Sehingga, sekitar 20.000 TKI di Malaysia belum terdaftar,” kata Ketua Umum DPP Apjati Ayub Basalamah, Rabu (28/3) di Surabaya.
Lebih lanjut, Ayub menyebut pemerintah seharusnya mempermasalahkan TKI non prosedural, bukan TKI prosedural. Karena itu, moratorium menurutnya merupakan kebijakan yang tidak tepat.
Wacana penetapan moratorium sebelumnya sempat mengemuka setelah kasus penganiayaan TKI Adelina yang dianiaya hingga tewas oleh majikannya di Malaysia pada Minggu (11/2).
Rencana penetapan moratorium itu pun telah dipertimbangkan oleh berbagai kementerian termasuk di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri RI. Pertimbangannya itu sendiri demi menjamin perlindungan dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Ayub menyatakan karena moratorium sifatnya hanya sementara, Kementrian Luar Negeri semestinya dalam membuat tata kelola TKI melibatkan semua stakeholder. (Ant)
TAGS : TKI Moratorium Kemnaker Kemlu Apjati
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31364/Moratorium-TKI-ke-Malaysia-Dinilai-Tak-Efektif/