JawaPos.com – Nina Carolina atau akrab disapa Mpok Alpa menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait laporannya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Mpok Alpa melaporkan sahabatnya sendiri berinisial S dengan total kerugian sekitar Rp 1,3 miliar. Mpok Alpa diperiksa penyidik sekitar 3 jam lamanya.
“Kita ada 3 jam pemeriksaan, sekitar 35 pertanyaan seputar kejadian yang dialaminya, termasuk oper alih tanah garap yang diduga itu bukan milik dia (terlapor). Juga seputar kasus penipuan dari 2018 sampai 2020 terkait renovasi rumah Mpok Alpa,” terang Zaki Ramdani, pengacara Mpok Alpa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Mpok Alpa tidak menghadirkan bukti tambahan saat menjalani pemeriksaan pada hari ini. Dengan alasan, bukti-bukti yang sudah diberikan dinilai cukup dan diyakini unsur pidananya sudah terpenuhi.
“Nggak ada bukti baru, bukti yang sudah ada kita lampirkan,” katanya lebih lanjut.
Mpok Alpa kecewa kepada sang sahabat yang telah memperdaya dirinya. Dia menabung memberikan penghasilannya sejak 2018 hingga 2020 kepada pihak terlapor dengan janji renovasi rumahnya akan diupayakan maksimal dengan mengutamakan kualitas. Namun nyatanya, rumah Mpok Alpa yang direnovasi justru mengalami banyak kekurangan
“Kloset dudu nggak ada siramannya, paralon kenapa pecah di dalam tembok, kenapa retak, railing tangga nggak ada,” tuturnya.
Setelah Mpok Alpa diperiksa penyidik, dia pun mempersiapkan 3 orang saksi yang siap dimintai keterangan di hadapan penyidik. Saksi-saksi yang akan dihadirkan Mpok Alpa yang mengetahui kejadian sejak awal.
“Yang mengetahui dari awal dari kualitas besi, semen, dan lain-lain,” tuturnya.
Pada 1 Februari 2023 lalu, Nina Carolina atau akrab disapa Mpok Alpa melaporkan seseorang berinisial S ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Mpok Alpa melaporkan S yang merupakan sahabatnya dengan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.Dia melaporkan setelah waktu penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan tidak direspons dengan baik.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link