JawaPos.com – Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang memberi respons positif atas kritik dan koreksi dari publik terkait investasi industri minuman beralkohol (minol). Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres 49/2021, investasi industri minuman beralkohol (minol) dinyatakan tertutup untuk penanaman modal sebagai revisi atas aturan Perpres 10/2021 yang membuka peluang investasi minol.
Namun, HNW menyoroti dimasukkannya secara khusus perdagangan besar hingga perdagangan eceran kaki lima minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang diperbolehkan untuk penanaman modal dalam Perpres 49/2021. Sesuatu yang mestinya diberlakukan sesuai dengan prinsip mengapa perpres itu direvisi. Tetapi di luar urusan minol, Hidayat juga kembali mengingatkan bahwa Pemerintah pernah mendapatkan penolak dari masyarakat luas dan pemerintah menyampaikan kesediaan untuk melakukan koreksi. Seperti komitmen untuk mengoreksi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, dan Kamus Sejarah Indonesia.
“Kami apresiasi Presiden Jokowi mau merevisi kebijakan minol yang ditolak masyarakat luas, namun komitmen revisi atas kebijakan kontroversial lainnya yang ditolak masyarakat luas, juga harus tetap dijalankan,” disampaikan Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta Kamis (10/6).
HNW menjelaskan, dalam Perpres 49 tahun 2021 yang merevisi Perpres nomor 10 tahun 2021, Industri minuman keras mengandung alkohol, anggur, maupun malt dinyatakan tertutup untuk penanaman modal. Namun, dirinya mengkritisi dimasukkannya ayat baru (3a) pada pasal 6 Perpres 10/2021 mengenai penegasan pembukaan investasi untuk perdagangan besar minuman keras (miras), perdagangan eceran miras, hingga perdagangan eceran kaki lima miras.
Menurutnya, keterbukaan 3 sektor tersebut sudah ada sejak rezim Perpres nomor 44 tahun 2016 yang kemudian dicabut oleh Perpres 10/2021. Namun pada Perpres 44/2016 pun keterbukaan investasi perdagangan alkohol hanya dicantumkan di lampiran dan memiliki persyaratan yang jelas. Adapun dalam Perpres 49/2021, selain penegasan di batang tubuh, syarat investasi perdagangan miras hanya disebutkan secara umum di Pasal 6 ayat (1) huruf d tanpa penjelasan lebih lanjut dan tidak terdapat di dalam lampirannya.
“Seolah-olah Pemerintah menutup investasi industri miras, namun membuka seluas-luasnya investasi perdagangan miras. Ini harus dikoreksi sesuai dengan spirit mengapa revisi perpres itu dilakukan, misalnya dengan diberikan persyaratan yang secara ketat dan jelas dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, semestinya PR revisi kebijakan Pemerintah tidak berhenti sampai di Perpres investasi miras. HNW mencatat setidaknya masih ada tiga kebijakan pemerintah yang menuai penolakan luas, sehingga dijanjikan akan direvisi.
“Langkah konkret Presiden Jokowi yang merevisi aturan perpres investasi miras itu harus dilanjutkan oleh Pemerintah untuk merevisi aturan-aturan kontroversial lainnya, yang ditolak keras oleh Masyarakat luas dan Pemerintah telah berkomitmen untuk memperbaikinya. Seperti yang terkait dengan tiga aturan/produk kebijakan di atas. Hal ini dalam rangka menjaga marwah negara, kepercayaan masyarakat, menghindarkan dari penyimpangan terhadap UU dan sejarah yang benar. Serta mengurangi keresahan bangsa di tengah masih mewabahnya pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Credit: Source link