Zainut Tauhid (Foto: Teropong Metro)
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak ragu melaksanakan imunisasi vaksin MR, di tengah pro-kontra yang saat ini berkembang di masyarakat.
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan, fatwa MUI dalam hal ini sudah jelas, yakni membolehkan (mubah) vaksin MR produk Serum Institute of India (SII), hingga tersedia vaksin yang halal dan suci.
“Tidak perlu ragu untuk melaksanakan imunisasi vaksi MR demi melindungi anak-anak kita dari bahaya penyakit yang tidak kita inginkan,” kata Zainut pada Kamis (27/9) di Jakarta.
MUI juga mengimbau kepada kelompok yang tidak setuju dengan penggunaan vaksin MR, agar tidak memprovokasi untuk melakukan penolakan. Hal itu ditekankan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Kepada kelompok masyarakat yang belum bisa menerima program imunisasi vaksin MR ini dengan baik, agar tetap bersikap adil dan proporsional, dengan tidak melakukan kegiatan provokasi,” imbaunya.
Zainut menjelaskan, alasan MUI membolehkan penggunaan vaksin MR ialah karena tiga hal, yakni ada kondisi keterpaksaan, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, dan ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.
“Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada poin ketiga tidak berlaku, jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
TAGS : MUI Vaksin MR Zainut Tauhid
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41396/MUI-Tak-Perlu-Ragu-Imunisasi-MR/