JawaPos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memperbarui aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.
Menurut Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, mulai 30 Agustus 2022 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar
Credit: Source link