JawaPos.com – Hari ini (28/12) adalah batas akhir penukaran enam pecahan uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku. Enam uang tersebut keluaran 1968, 1975, dan 1977.
Keputusan penarikan itu sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (BI) No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, masyarakat dapat menukarkannya melalui loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Loket dibuka mulai pukul 08.00 sampai 11.30 waktu setempat.
Menurut dia, BI memang secara rutin mencabut dan menarik uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan, antara lain, masa edar uang.
Baca juga: Punya 6 Uang Seri Ini, Masih Bisa Ditukar Hingga 28 Desember 2020 Loh!
”Karena adanya pencetakan uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman atau security features pada uang kertas,” kata Erwin Sabtu (26/12).
Ke depan, ada empat pecahan uang rupiah yang menyusul untuk ditarik dari peredaran. Keempatnya adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1979, Rp 1.000 dan Rp 5.000 tahun emisi 1980, serta Rp 500 tahun emisi 1982.
”Batas akhir penukaran empat pecahan ini adalah 30 April 2025 di seluruh kantor Bank Indonesia,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menyatakan, masyarakat hanya perlu membawa uang yang akan ditukar ke kantor BI. Mekanismenya sama seperti penukaran uang rupiah lainnya. Demi menjaga keamanan dan kenyamanan, masyarakat wajib memakai masker, mengecek suhu, serta mengikuti arahan antrean oleh petugas.
”Protokol kesehatan ketat tentu diterapkan. Cukup bawa uangnya dan ikuti arahan petugas,” jelasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Credit: Source link