JawaPos.com – PT KAI (Persero) menyampaikan persyaratan penumpang kereta api jarak jauh dari stasiun Gambir dan Pasar Senen yang berlaku mulai hari ini, 26 Juli 2021. Mulai hari ini penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
“Sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan mulai hari ini, Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan,” Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (26/7).
Namun, seluruh calon penumpang harus dipastikan dalam kondisi sehat dengan tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Selain itu pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, lanjutnya, bagi penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan melanjutkan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Namun, untuk penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid tes antigen.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link