MANGUPURA, BALIPOST.com – Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara, mulai hari ini, Sabtu (26/2) pukul 24.00 WITA, tarif Jalan Tol Bali Mandara mengalami penyesuaian. Kenaikan jalan tol di atas laut ini sebesar Rp 500 pada golongan I sampai V.
Sedangkan golongan VI atau kendaraan roda dua tidak mengalami penyesuaian tarif. Adapun rincian penyesuaian tarif ini menjadi sebagai berikut, Gol I : Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 12.500, Gol II : Rp 19.500, sebelumnya Rp 19.000, Gol III: Rp 19.500 sebelumnya Rp 19.000, Gol IV: Rp 25.500 sebelumnya Rp 25.000, serta Gol V: Rp 25.500 sebelumnya Rp 25.000. Sedangkan untuk Gol VI: Rp 5.000 masih sama dengan sebelumnya Rp 5.000.
Direktur Utama JBT, Ketut Adiputra Karang, memaparkan, JBT secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek Jalan Tol Bali Mandara. “Peningkatan kualitas meliputi pemeliharaan jalan, pengecatan dinding pembatas jalan tol, perbaikan rambu, perbaikan gerbang tol, namun juga berupa beautifikasi di sepanjang operasional Jalan Tol Bali Mandara berupa penanaman tanaman hias di simpang susun, tapper jalan tol, serta median jalan tol,” paparnya, Jumat (25/2).
Selain itu …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id
Credit: Source link