JawaPos.com – Front Persaudaraan Islam (FPI) menyoroti kunjungan kerja (kunker) Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menimbulkan kerumunan. FPI menuntut Polri bertindak tegas atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Pentolan FPI, Munarman menilai kerumunan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 160 KUHP. Sebab, di kunker tersebut, Jokowi membagikan bingkisan untuk warga. Sehingga warga yang tertarik untuk berdatangan.
“Jangan lupa ada pemberian hadiah dalam kegiatan tersebut yang merupakan unsur penghasutan untuk massa hadir dalam kerumunan yang adalah pelanggaran prokes,” ujar Munarman saat dihubungi, Rabu (24/2).
Munarman berpandangan kerumunan yang ditimbulkan Jokowi ini diperlakukan sama dengan kasus Rizieq Shihab. Rizieq juga diketahui dikenakan pasal 160 KUHP atas kerumunan di Petamburan.
“Silakan aparat penegak hukum saatnya berlaku sama dengan apa yang terjadi pada HRS (Habib Rizieq Shihab), monggo. Rakyat Indonesia menunggu keadilan tersebut,” kata Munarman.
Sebelumnya, beredar sebuah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan masyarakat berkerumun saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (23/2).
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link