Pengunsi Rohingya meninggalkan kampung halamannya ke Bangladesh (Foto: Al jazeera)
Jakarta, Jurnas.com – Organisasi hak asasi manusia mengatakan, pihak berwenang Myanmar memaksa anggota minoritas Muslim Rohingya menerima kartu identitas yang membuat etnis itu tidak akan memperoleh kewarganegaraan selama-lamanya.
Dalam sebuah laporan yang dirilis Selasa (3/9), Fortify Rights mengatakan, skema Kartu Verifikasi Nasional (NVC) yang menargetkan Muslim Rohingya adalah bagian dari kampanye sistematis otoritas Myanmar untuk menghapus identitas mereka.
“Pemerintah Myanmar telah memaksa Rohingya untuk menerima NVC, yang secara efektif mengidentifikasi Rohingya sebagai `orang asing,`” kata kelompok itu.
Laporan yang berjudul “Alat Genosida,” juga mengungkapkan bawah pihak berwenang Myanmar tak segan-segan melakukan penyiksaan dan pelecehan untuk memaksa Rohingya menerima kartu verifikasi tersebut.
“Temuan ini menunjukkan bahwa proses NVC bukan merupakan respons terhadap krisis di Negara Bagian Rakhine, seperti yang disarankan pemerintah, melainkan bagian fundamental dari krisis,” tambahnya.
Kelompok itu juga mengatakan proses pengawasan kewarganegaraan sudah semakin membatasi hak-hak mereka, termasuk kebebasan bergerak, akses ke pendidikan, dan kebebasan berekspresi.
kepala eksekutif kelompok Fortify Rights, Matthew Smith, juga mengatakan, Pemerintah Myanmar berusaha menghancurkan etnis Rohingya melalui proses administrasi yang secara efektif menghilangkan hak-hak dasar mereka.
Misi Pencari Fakta Independen PBB tentang Myanmar juga menemukan peningkatan tekanan pada Rohingya untuk menerima NVC dalam bulan-bulan menjelang Agustus 2017.
Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya melarikan diri dari Rakhine ke negara tetangga Bangladesh menyusul tindakan keras yang dipimpin militer pada 2016 yang menurut PBB dilakukan dengan “niat genosidal.”
Ribuan Muslim Rohingya terbunuh, terluka, ditangkap secara sewenang-wenang, atau diperkosa oleh tentara Myanmar dan gerombolan umat Buddha terutama antara November 2016 dan Agustus 2017.
Perkembangan terakhir terjadi beberapa hari setelah upaya kedua gagal untuk memulangkan para pengungsi dari Bangladesh.
Kewarganegaraan adalah jantung tuntutan Rohingya untuk kembali ke Myanmar.
Rohingya sudah menghuni Rakhine selama berabad-abad, tetapi negara membantah mereka sebagai warga negara. Bangladesh juga menolak memberi mereka kewarganegaraan.
TAGS : Etnis Rohingya Myanmar Kartu Verifikasi Nasional
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58702/Myanmar-Paksa-Rohingya-Terima-Label-Warga-Asing/