Dokter Bimanesh resmi ditahan KPK.
Jakarta – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1/2018) malam. Bimanesh ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Pantauan Jurnas.com, Bimanesh terpantau keluar dari loby gedung KPK sekitar 22.40 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, Bimanesh diboyong petugas KPK ke mobil tahanan.
Bimanesh merespon sejumlah pertanyaan awak media dengan ekspresi datar. Termasuk saat disinggung soal penahananya. Lelaki paruh baya yang hari ini menjalani pemeriksaan hampir 13 jam ini memilih bergegas menerobos kerumunan awak media menuju mobil tahanan KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan penahanan Bimanesh. Menurut Febri, Bimanesh ditahan rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jaksel untuk 20 hari pertama.
“Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan” kata Febri.
Selain Bimanesh, Pengacara Fredrich Yunadi juga sedianya diagendakan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada hari ini. Namun, Fredrich tak hadir alias mangkir.
KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.
Selain itu, keduanya juga diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Dokter Bimanesh Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27724/Nah-kan-Dokter-Bimanesh-Beneran-Ditahan-KPK/