Amien Rais di DPR Senayan (foto:fyi)
Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya terkait pemanggilan Amien Rais dalam kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Anggota Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo mengatakan, tidak ada landasan hukum yang dipakai aparat kepolisian atas pemanggilan Amien dalam kasus pembohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
“Konstruksi logika dari pemanggilan Pak Amien sebagai saksi itu lemah sekali,” kata Drajad, melalui rilisnya, Jakarta, Selasa (9/10).
Drajad malah membandingkan kasus Ratna Sarumpaet dengan keributan soal impor beras yang dilakukan oleh pemerintah. Ia mempertanyakan, penggunaan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 yang menjadi dasar pemanggilan Amien sebagai saksi, tidak digunakan polisi ketika terjadi keributan antara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito dengan Kepala Bulog Budi Waseso.
“Apa yang membuat kasus hoax Ratna bisa didefinisikan sebagai keonaran di kalangan rakyat, sementara ribut-ribut beras tidak? Beras itu hajat hidup rakyat banyak,” katanya.
Diketahui, Polisi memanggil Amien Rais untuk diperiksa sebagai saksi atas informasi hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan, Amien akan kembali dipanggil, Rabu (10/10) besok.
TAGS : Hoax Ratna Sarumpaet Amien Rais PAN
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41975/Nah-Lho-PAN-Bandingkan-Kasus-Ratna-Sarumpaet-dengan-Impor-Beras/