Saturday, January 23, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Nama Akom Disebut di Sidang, KPK akan Telusuri Keterlibatannya

July 20, 2017
in News
3 min read
Nama Akom Disebut di Sidang, KPK akan Telusuri Keterlibatannya
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Nama Akom Disebut di Sidang, KPK akan Telusuri Keterlibatannya

Ade Komaruddin

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pihak-pihak yang disebut kecipratan uang dari e-KTP, seperti yang disebutkan majelis hakim dalam pertimbangan putusan terdakwa Irman dan Sugiharto. Salah satu pihak yang disebut adalah politikus Golkar Ade Komarudin.

Selain Akom -sapaan Ade Komarudin- ada beberap pihak lainnya yang turut disebut. Di antaranya anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Akom sendiri sebut menerima uang sebesar 100 ribu dollar Amerika atau sekitar Rp 1 miliar, Miryam 1,2 juta dollar Amerika dan Markus sejumlah 400 ribu dollar Amerika atau sekitar Rp 4 miliar.

“Tentu kita akan analisis lagi, pelajari lagi,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2017).

ADVERTISEMENT

Pertimbangan majelis hakim dapat digunakan KPK untuk mengambil tindakan hukum. Termasuk mejerat Akom jadi pesakitan selanjutnya.

Dikatakan Febri, pihaknya tetap mengejar pihak-pihak yang ditenggarai mendapat aliran dana dari proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. Langkah tersebut diambil untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Karena itu salah satu cara untuk mengembalikan uang kerugian negara,” ungkap Febri.

“Ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana,” ditambahkan Febri.

Disisi lain, lanjut Febri, vonis majelis hakim terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto semkin menguatkan bahwa proyek itu amis rasuah. Majelis hakim Tipikor sebelumnya menyatakan jika Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi e-KTP.

Pernyataan itu disampaikan Febri sekaligus menepis pernyataan sejumlah pihak yang menuding jika kasus korupsi proyek e-KTP hanya khayalan. Salah satu pihak yang menyatakan hal itu adalah Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Menurut Febri, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta membuktikan adanya korupsi terkait proyek e-KTP. Karena itu, Febri meminta pihak-pihak yang menyebut kasus ini khayalan untuk membaca secara lengkap putusan terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Yang pasti dari putusan tadi kita makin mengetahui kalau indikasi korupsi e-KTP punya bukti yang kuat sampai divonis bersalah di pengadilan. Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengarakan bahwa kasus e-KTP hanya khayalan, saya kira lebih baik membaca secara lengkap putusan tersebut,” tegas Febri.

Fahri yang sudah dipecat PKS sebelumnya menuding jika kasus korupsi e-KTP hanya omong kosong dan hanya yang dibuat oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, penyidik KPK Novel Baswedan dan mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin. Bahkan, Fahri menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun hanya khayalan.

Ketua KPK, Agus Rahardjo tak mau ambil pusing dengan tudingan tersebut. Agus menyerahkan kepada publik mengenai tuduhan Fahri tersebut.

Yang jelas, kata Agus, tak mungkin Pengadilan memutuskan perkara yang hanya khayalan. “Ya jadi anda bisa evaluasi sendiri ya. Kalau khayalan masa hakimnya menentukan hal yang khayal gitu kan. Anda tentukan sendiri,” ucap Agus.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 7 tahun dan 5 tahun pidana penjara terhadap Irman dan Sugiharto. Kedua mantan pejabat Kemdagri itu dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Irman dan Sugiharto dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

TAGS : E-KTP Akom KPK Ade Komaruddin

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19082/Nama-Akom-Disebut-di-Sidang-KPK-akan-Telusuri-Keterlibatannya/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Kemenristekdikti-Kemhan Gelar Diklat Bela Negara Bagi Pemuda Papua

Next Post

AS Konfirmasi Ulang Kepatuhan Iran dengan JCPOA

Related Posts

Pelaku Tabrak Lari Santri Paiton di Shaanxi Beri Santunan Rp 1,8 M
News

Pelaku Tabrak Lari Santri Paiton di Shaanxi Beri Santunan Rp 1,8 M

January 23, 2021
Kemenhan Serahkan 40 Rantis Maung ke TNI AD
News

Kemenhan Serahkan 40 Rantis Maung ke TNI AD

January 23, 2021
Fraksi PAN Minta Pembahasan Perubahan UU Pemilu Dibatalkan
News

Fraksi PAN Minta Pembahasan Perubahan UU Pemilu Dibatalkan

January 23, 2021
Next Post
AS Konfirmasi Ulang Kepatuhan Iran dengan JCPOA

AS Konfirmasi Ulang Kepatuhan Iran dengan JCPOA

Datangi Wapres, DPD Minta Moratorium DOB Dicabut

Datangi Wapres, DPD Minta Moratorium DOB Dicabut

OSO: Sekarang jangan Coba-coba Hina DPD RI

OSO: Sekarang jangan Coba-coba Hina DPD RI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Listyo Sigit Diharapkan Bisa Buktikan Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

Listyo Sigit Diharapkan Bisa Buktikan Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

2 days ago
39 Pegawai Positif Covid-19, KPK Harus di Lockdown Total

Siapa Mau, KPK Lelang Anting Hingga Gelang Emas Mata Berlian Koruptor

3 days ago
Uang Beredar di Desember 2020 Tembus Rp 6.900 Triliun – KRJOGJA

Uang Beredar di Desember 2020 Tembus Rp 6.900 Triliun – KRJOGJA

2 days ago
Di 2021, Australia Kemungkinan Tak Akan Buka Perbatasan Internasionalnya

Dari Isolasi Mandiri Orang Terkonfirmasi COVID-19 Ditiadakan! hingga Di 2021, Australia Kemungkinan Tak Akan Buka Perbatasan Internasionalnya

5 days ago
Honda ungkap HR-V e: HEV bulan depan

Honda ungkap HR-V e: HEV bulan depan

5 days ago
Tekan Angka Kematian, Warga Diminta Terbuka Terkait Tracing Covid-19

Daerah Pengungsian Riskan Penularan Covid-19, Ingat Protokol Kesehatan

4 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Ini Sosok Calon Suami Ayu Ting Ting di Mata Tetangga

Aku Didoain Jodoh Sama Reza Rahadian

Tips Kelola Dana Darurat Ideal, Bikin Hidup Lebih Tenang

Bolehkah Investor Pemula Berutang untuk Membeli Saham?

Fraksi PAN Minta Pembahasan Perubahan UU Pemilu Dibatalkan

Bank Dunia Setujui Pinjaman 500 Juta Dolar untuk Indonesia

Trending

Pelaku Tabrak Lari Santri Paiton di Shaanxi Beri Santunan Rp 1,8 M
News

Pelaku Tabrak Lari Santri Paiton di Shaanxi Beri Santunan Rp 1,8 M

January 23, 2021

JawaPos.com–Pelaku tabrak lari di Kota Xianyang, Provinsi Shaanxi, Tiongkok, hingga menewaskan seorang santri asal Paiton, Kabupaten Probolinggo,...

Nikita Tak Peduli Komentar Negatif Soal Postingan Donasi Rp 200 Juta

Nikita Tak Peduli Komentar Negatif Soal Postingan Donasi Rp 200 Juta

January 23, 2021
Kemenhan Serahkan 40 Rantis Maung ke TNI AD

Kemenhan Serahkan 40 Rantis Maung ke TNI AD

January 23, 2021
Ini Sosok Calon Suami Ayu Ting Ting di Mata Tetangga

Ini Sosok Calon Suami Ayu Ting Ting di Mata Tetangga

January 23, 2021
Aku Didoain Jodoh Sama Reza Rahadian

Aku Didoain Jodoh Sama Reza Rahadian

January 23, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Pelaku Tabrak Lari Santri Paiton di Shaanxi Beri Santunan Rp 1,8 M
  • Nikita Tak Peduli Komentar Negatif Soal Postingan Donasi Rp 200 Juta
  • Kemenhan Serahkan 40 Rantis Maung ke TNI AD
  • Ini Sosok Calon Suami Ayu Ting Ting di Mata Tetangga
  • Aku Didoain Jodoh Sama Reza Rahadian

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!