Ganjar Pranowo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima atas vonis yang diberikan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Tak terima, lembaga antikorupsi melalui Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
“KPK mengajukan banding terhadap dua orang terdakwa kasus e-KTP yakni Irman dan Sugiharto,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Banding itu ditempuh bukan lantaran besaran vonis tersebut. Namun lantaran tak mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan terkait penerimaan aliran dana oleh sejumlah pihak.
“Banding dilakukan karena menurut KPK ada sejumlah fakta dipersidangan baik itu keterangan saksi atau bukti bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim, sehingga ada beberapa nama yang belum muncul di putusan ditingkat pertama tersebut,” ujar Febri.
Padahal dalam dakwaan dan tuntutan, jaksa menyebut dengan jelas jumlah aliran dana ke pejabat Kemendagri dan para anggota DPR. Namun, puluhan nama anggota DPR turut menerima aliran uang haram tersebut hilang saat vonis.
Dari puluhan nama yang hilang itu salah satu nama yakni Ganjar Pranowo. Padahal, Ganjar sebelumnya dalam surat dakwaan dan tuntutan disebut menerima uang sejumlah USD 520 ribu.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan Rp 500 Juta subsider enam bulan kurungan terhadap Irman. Sedangkan Sugiharto divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 400 Juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam proses banding, kata Febri, pihaknya berharap hakim di tingkat lebih tinggi baik di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung lebih komprehensif. “Sehingga kita bisa melihat siapa saja yang menerima aliran dana tersebut,” tandas Febri.
Dalam vonis terhadap Irman dan Sugiharto, diketahui banyak nama yang diduga menerima bancakan e-KTP hilang. Dalam vonis, hanya ada tiga nama anggota DPR yang turut menerima uang haram proyek yang dikorupsi hingga Rp 2,3 triliun. Mereka adalah politikus Hanura Miryam S Haryani sejumlah USD 1,2 juta, politikus Partai Golkar Markus Nari sejumlah USD 400 ribu dan Rp 4 miliar, serta politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu.
TAGS : E-KTP Ganjar Pranowo KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19836/Nama-Ganjar-Pranowo-Cs-Hilang-dalam-Vonis-KPK-Ajukan-Banding/