E-KTP
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov). Jawaban tersebut akan disampaikan tim penuntut umum lembaga antikorupsi pada persidangan yang akan digelar di pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (28/12/2017) besok.
“Jawaban (eksepsi Setnov) telah disiapkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar 20 Desember 2017 lalu, Novanto melalui tim kuasa hukumnya telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan penuntut umum KPK. Penasihat hukum Novanto dalam eksepsinya sempat mempermasalahkan beberapa poin dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK.
Salah satunya soal hilangnya beberapa nama-nama sejumlah pihak yang sebelumnya diduga menerima uang terkait proyek e-KTP. Misalnya nama dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly, dan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.
Lembaga antikorupsi sendiri sebelumnya sudah membantah telah sengaja menghilangkan nama tiga politikus PDIP tersebut. Disinggung apakah hal tersebut akan disampaikan penuntut umum dalam jawaban atas ekspesi Novanto, Priharsa menjawab diplomatis.
“Untuk isinya, bisa disimak di persidangan ya. Tunggu saja saat dibacakan di persidangan ya,” imbuh Priharsa.
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus terkait tersebut. ”Persiapannya biasa saja seperti kasus-kasus yang lain,” kata Laode.
Setelah agenda tersebut, sidang selanjutnya akan beragendakan putusan sela. Sedianya putusan sela itu akan dibacakan oleh majelis hakim pada awal Januari 2018.
Dalam putusan sela tersebut, KPK berharap majelis hakim menolak eksepsi yang telah disampaikan kubu Novanto. Laode berharap vonis terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dapat menjadi dasar dan meyakinkan majelis hakim untuk menolak eksepsi Novanto.
“KPK berharap demikian (menolak eksepsi tim kuasa hukum Novanto),” ujar Laode.
Sementara itu, Kuasa Hukum Novanto, Firman Wijaya mengatakan, pihaknya akan mendengarkan tanggapan dari penuntut umum KPK. “Perlu pembuktian saja, seperti apa jelasanya (dakwaan yang dituduhkan ke Novanto),” ucap Firman saat dikonfirmasi.
Firrman mengamini salah satu poin dalam eksepsi Novanto yakni soal hilangnya nama sejumlah pihak yang sebelumnya diduga menerima uang dari proyek e-KTP, seperti Ganjar Pranowo, Yasonna Hamonganan Laoly, dan Olly Dondokambey. Padahal, sejumlah nama politikus, termasuk politikus PDIP dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan secara rinci. Dalam jawabannya, kata Firman, penuntut umum harus menjelaskan hal itu secara terang.
“Saya rasa, tanggapan tentang nama-nama yang hilang dalam dakwaan harus jelas, apalagi soal nama semisal Ganjar Pranowo dan Yasonna Laoly. JPU KPK harus dapat membuktikan tuduhan nama-nama tersebut agar dakwaan tidak spekulasi dan imajinasi,” ungkap Firman.
Sebelumnya, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama sejumlah pihak melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012. Novanto disebut melakukan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa terkait proyek tersebut. Perbuatan Novanto dipandang menguntungkan diri sendiri, atau pihak lain atau koorporasi, dan merugikan keuangan negara.
TAGS : Setya Novanto KPK Korupsi e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26990/Nama-Ganjar-Pranowo-Cs-Hilang-KPK-Sudah-Siapkan-Jawaban/