JawaPos.com–Pencatatan nama masyarakat di dokumen kependudukan minimal harus dua kata.
”Ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A. Fakrulloh seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (23/5).
Alasan minimal dua kata, menurut dia, adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak. Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri, untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata.
”Jadi ini nama harus selaras dengan pelayanan publik lain,” tutur Zudan.
Hal itu, lanjut dia, dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Dia memberi contoh hal itu diperlukan saat pendaftaran sekolah, seperti ketika anak diminta guru menyebutkan namanya dalam pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya.
”Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” terang Zudan.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link