JawaPos.com – Bagi para nasabah yang masih memegang kartu debit magnetic stripe diharapkan dapat segera menukarnya dengan kartu berbasis chip. Sebab, sesuai dengan arahan Bank Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP kartu tersebut akan berakhir masa berlakunya dan tidak dapat digunakan lagi untuk bertransaksi.
Dalam aturan tersebut, penggantian kartu magnetic stripe harus dilakukan hingga 31 Desember 2021 mendatang dan berlaku bagi kartu ATM debit, terminal ATM, terminal EDC dan sarana pemrosesan. Aturan itu juga berlaku untuk kartu yang diterbitkan di Indonesia.
BI menyebut, penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan terbatas pada kartu ATM atau debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu atau rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000 berdasarkan perjanjian antara penerbit dan nasabah.
Beberapa perbankan Indonesia seperti PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (Bank BNI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Bank BRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN) telah menginformasikan hal tersebut kepada para nasabahnya.
Adapun tujuan pergantian dengan kartu chip ini, salah satunya agar masyarakat dapat melakukan transaksi jauh lebih aman. Sebab kartu magnetic stripe memiliki potensi risiko untuk dibobol.
Masing-masing bank telah menyampaikan terkait cara penukaran dan batas waktu berakhirnya kartu magnetik setipe. Bagi nasabah BCA, dapat melakukan penggantian kartu Paspor BCA chip di kantor cabang BCA melalui layanan customer service seluruh Indonesia.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link