Istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor saat menjenguk di Tahanan KPK
Jakarta – Deisti Astiani Tagor, istri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dicegah berpergian ke luar negeri. Permintaan cegah oleh KPK telah dilayangkan kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan jika pihaknya telah meminta pihak Imigrasi untuk melarang istri Novanto itu berpergian ke luar negeri. Menurut Febri, pencegahan itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
“KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan EKTP dengan tersangka ASS,” ungkap Febri kepada wartawan, Kamis (23/11/2017).
Menurut Febri, pencegahan itu dilakukan untuk enam bulan, terhitung sejak 21 November 2017. ”Jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017,” tutur Febri.
Sejumlah pihak diketahui telah dicegah berpegian ke luar negeri terkait kasus e-KTP ini. Salah satunya adalah Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto.
TAGS : Setya Novanto Deisti Astiani Tagor
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25220/Nasib-Jadi-Istri-Setya-Novanto/