Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur. Hakim tunggal Kusno mengugurkan sidang gugatan tersebut, lantaran perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Novanto telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur,” ucap Kusno saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (14/12/2017).
Kusno dalam pertimbangannya menyebut gugatan praperadilan itu gugur berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016.
“Memperhatikan bukti surat dari termohon, terbukti benar perkara pokok telah dilimpahkan,” ujar Kusno.
Sementara itu, Pengacara Setya Novanto, Nana Suryana menerima putusan praperadilan tersebut. Diakui Nana, praperadilan gugur ketika pokok perkara disidangkan. Menurut Nana, tim pengacara saat ini sedang fokus pada pembelaan di pokok perkara.
“Karena pokok perkaranya sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor. Jadi ya proses ini sudah berlangsung. Hakim sudah memutuskan, jadi apapun keputusan dari hakim, kami hargai dan kami hormati, dan kami harus menerima karena memang peraturan hukumnya demikian.
Selanjutnya mungkin ada lawyer di pokok perkara. Pada saat ini yang ada itu sedang mengajukan permohonan eksepsi terhadap dakwaan itu dan eksepsi itu akan ditunda untuk (dibacakan) minggu depan, sekitar tanggal 20 mulai disidangkan untuk menjawab masalah dakwaan,” ucap Nana usai persidangan.
Anggota tim biro hukum KPK Efi Laila Kholis mengapresiasi putusan tersebut. Efi menilai, keputusan hakim sudah sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa ketika proses pemeriksaan praperadilan belum selesai, sementara perkara pokok sudah dilimpahkan atau pun dakwaan sudah dibacakan, maka permohonan praperadilan harus dinyatakan gugur oleh hakim,” kata Efi.
Terpisah, Wakil Pimpinan KPK, Laode M Syarif juga mengapresiasi keputuan hakim tunggal yang telah mengugurkan gugatan praperadilan Novanto. Menurut Laode, menangnya KPK dalam praperadilan itu membuktikan bahwa memang penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan dan sah sesuai dasar hukum.
Atas gugurnya praperadilan tersebut, Laode juga meminta semua pihak untuk menghormati putusan itu dan perkara pokok bisa terus dilanjutkan di Pengadilan Tipikor. “Alhamdulilah,” ujar Laode.
Sidang perkara pokok Novanto diketahui sudah dibacakan jaksa KPK pada Rabu (13/12/2017). Surat dakwaan dibacakan meski diawali drama dari Novanto yang mengaku sakit. Namun menurut 4 orang dokter, Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti sidang.
Setya Novanto didakwa melakukan intervensi dalam penganggaran dan pengadaan e-KTP. Novanto didakwa memperkaya diri sendiri yakni menerima duit total USD 7,3 juta dan memperkaya pihak lain. Novanto juga didakwa menguntukkan pihak lain sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
TAGS : Setya Novanto e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26315/Nasib-Setya-Novanto-Tak-Lagi-Beruntung/