Ketum PPP, Romahurmuziy
Jakarta – Negara dan agama tidak lagi relevan untuk dipertentangkan atau saling meniadakan. Sebab, antara agama dan negara harus saling mengisi dan mendukung satu sama lain.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan, formulasi hubungan antara agama dengan negara antara lain adalah diperbolehkannya partai politik berbasis agama di tanah air.
“Apalagi ada formulasi hubungan antara agama dengan negara, yang terwujud dalam beberapa realitas kenegaraan,” kata Romi sapaan akrab Romahurmuziy, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (24/8).
Bahkan, lanjut Romi, partai politik berbasis Islam bisa berkontestasi mulai dari Pemilihan Umum pertama tahun 1955 sampai dengan Pemilu 2014. Selain itu, berdirinya Kementerian Agama juga membuktikan negara ikut andil dalam mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan agama.
“Demikian pula dengan dua sistem pendidikan nasional, yaitu lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama,” terangnya.
Sejumlah Undang-Undang (UU), kata Romi, juga dijiwai oleh hukum Islam. Ia menjelaskan, UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan, UU Nomor 7/1989 Tentang Peradilan Agama, UU Nomor 2/1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 17/1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU Nomor 21/2008 Tentang Perbankan Syariah.
“Peraturan perundangan lainnya adalah UU Nomor 44/2008 Tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi, UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dan Penyalahgunaan Zat Adiktif, UU Nomor 35/2009 Tentang Pengelolaan Zakat serta UU Nomor 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” tegasnya.
TAGS : Agama dan Negara Pancasila PPP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20655/Negara-dan-Agama-Harus-Saling-Mengisi/