JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan suntikan modal sebesar Rp 233 triliun kepada perusahaan pelat merah sejak 2005 hingga 2019 melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 215,7 triliun dalam bentuk PMN tunai dan sisanya dalam bentuk nontunai.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menjelaskan, dana suntikan tersebut secara fundamental sama seperti investasi pemerintah. Dari kebijakan tersebut, nantinya pemerintah mendapat imbal balik berupa dividen maupun program pembangunan yang dijalankan perusahaan pelat merah tersebut.
Ia menyebut, tentunya negara juga mendapatkan hasil bagi untung atau dividen selama 2005-2019. “Kalau penerimaan dividen lebih besar, tentunya secara finansial menjadi satu alat ukur sederhana yang kita melakukan cukup baik PMN itu,” tuturnya.
Meskipun demikian, Isa mengaku pemerintah tidak melulu memberikan suntikan modal demi mendapat dividen yang besar. Bahkan, pemerintah juga pernah tidak mendapatkan setoran dividen dari BUMN dalam beberapa periode.
Jika pemerintah tidak mendapatkan dividen, kata Isa, maka pemerintah bisa mendapatkan manfaat lain berupa pembangunan infrastruktur. Salah satunya seperti PT Hutama Karya yang diberikan perintah untuk membangun jalan tol Trans Sumatera.
Agar bisa mempercepat pembangunan serta masih rendahnya tingkat pengembalian dari investasi tersebut, maka pemerintah memberikan suntikan modal ke BUMN karya tersebut. “Tol kalau masih baru itu tidak akan berikan penerimaan yang memadai untuk pembangunannya. Kalau gitu kan rugi HK,” ucapnya.
Namun, kebutuhan pembangunan jalan tol Sumatera sudah dihitung secara ekonomi yang akan dapat memberikan manfaat luar biasa antara lain peningkatan PDB regional di Sumatera, serta menyerap tenaga kerja tahun ini lebih dari 45 ribu tenaga kerja.
Selain itu, untuk periode tahun 2020, pemerintah juga telah menyalurkan suntikan modal atau PMN sebesar Rp 45,95 triliun kepada BUMN dan lembaga. Adapun PMN tersebut diberikan kepada PT PLN Rp 5 triliun, PT BPUI Rp 6 triliun dalam rangka PEN dan Rp 268 miliar berbentuk non tunai, PT SMF Rp 1,75 triliun, dan PT Pengembangan Armada Niaga Indonesia Rp 3,76 triliun berbentuk non tunai.
Selanjutnya, kepada PT Geo Dipa Energi Rp 700 miliar, PT Hutama Karya Rp 3,5 triliun dan Rp 7,5 triliun dalam rangka PEN, PT PMN Rp 1 triliun dan Rp 1,5 triliun dalam rangka PEN, serta ITDC Rp 500 miliar dalam rangka PEN. Kemudian, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp 1,57 triliun dalam rangka PEN, PT Bio Farma Rp 2 triliun dalam rangka PEN, serta LPEI Rp 5 triliun dan Rp 5 triliun dalam rangka PEN.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link