Ilustrasi nelayan Indonesia
Kupang – Petugas keamanan perairan Australia dikabarkan telah menangkap 13 nelayan asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Tuduhannya melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan itu.
“Kami baru menerima informasi bahwa ada 13 nelayan asal Kupang yang ditangkap otoritas Australia dengan tuduhan illegal fishing,” kata Kepala Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Saleh Goro hari ini.
Ke-13 nelayan itu ditangkap petugas keamanan Australia pada 18 April 2018 lalu dengan dua kapal nelayan. “Kedua kapal tersebut masing- masing KM Perrnataku dengan lima orang ABK dan KM Nelayan dengan delapan orang ABK,” katanya.
“Dua kapal nelayan asal Kupang ini ingin melakukan aktifitas penangkapan ikan di sepanjang perbatasan Indonesia-Australia,” kata Saleh.
Menurut dia, Konsulat RI Darwin pada tanggal 2 Mei 2018 telah melakukan akses kekonsuleran terhadap 13 nelayan/ABK WNI dan dua kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang ditangkap oleh otoritas Australia karena tuduhan illegal fishing itu.
Kedua kapal tersebut ditangkap pada tanggal 18 April 2018 dan tiba di Darwin pada tanggal 22 April 2018. Akses kekonsuleran baru dapat dilaksanakan setelah para nelayan/ABK WNI tersebut menjalani proses induksi (pemeriksaan kesehatan, wawancara dan pengambilan sidik jari).
Saleh mengatakan, masih melakukan konfirmasi dengan Konsulat RI di Darwin untuk mengetahui perkembangan kondisi 13 nelayan tersebut serta identitas lengkap nelayan. “Kami baru menerima laporan awal. Kami masih menunggu laporan lebih lanjut,” katanya. (ANT)
TAGS : Nelayan Pencurian Ikan Australia
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34156/Nelayan-NTT-Ditangkap-Petugas-Perairan-Australia/